Sabtu, 10 Oktober 2026

Amankan 50 Liter 4-CMC Asal Tiongkok, BNN Jelaskan Zat Adiktif yang Terkandung di Dalam Blue Safir Ini

Jumat, 03 Februari 2017 16:21 WIB
Amankan 50 Liter 4-CMC Asal Tiongkok, BNN Jelaskan Zat Adiktif yang Terkandung di Dalam Blue Safir Ini
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Badan Narkotika Nasional, bekerja sama dengan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis 4-Klorometkatinona atau 4-CMC yang merupakan turunan dari katinon sebanyak 50 liter.
 
Hal itu disampaikan dalam press release yang dipimpin langsung Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso, Kamis (02/02/2017).
 
BNN juga berhasil mengamankan dua orang tersangka bernama EPP alias Edi (50 tahun, WNI, Pria, pemesan dan distributor) dan HR (34 tahun, WNI, Pria, pemesan barang dari Tiongkok).
 
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi petugas KPPBC Soekarno-Hatta tentang adanya paket kiriman mencurigakan dari Tiongkok pada 13 januari 2017.
 
Dari hasil pemeriksaan, diketahui paket kiriman tersebut berisi narkotika jenis 4-CMC dan akan dikirim ke dua alamat berbeda di kawasan Tangeran, Banten.
 
Tim BNN melakukan pengembangan dengan melakukan control delivery. Paket pertama, berisi 25 liter katinon, dikirim ke sebuah ruko di kawasan Boulevard, Blok C15, BSD, Tangerang, Banten. Paket lainnya sebanyak 25 liter katinon dikirim ke sebuah ruko di kawasan Gading, Serpong, Tangerang, Banten.
 
Dari hasil pengembangan tersebut, BNN berhasil mengantongi nama EPP alias Edi dan HR. Tim pun langsung melakukan pergerakan dan berhasil mengamankan Edi di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/01/2017), sesaat setelah mendarat dari Singapura.
 
Sementara HR berhasil diamankan petugas BNN di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, setibanya dari Singapura sehari setelah penangkapan Edi.
 
Apa itu 4-CMC?
Beberapa waktu yang lalu, publik sempat diramaikan dengan perbincangkan satu jenis zat yang disalahgunakan dan dikenal dengan sebutan “Blue Safir”. 4-CMC ini lah zat adiktif yang terkandung di dalam “Blue Safir”.
 
4-CMC merupakan senyawa sintetik turunan katinon berbentuk kristal warna putih (banyak dalam bentuk bongkahan kristal besar), namun bentuk edarnya di Indonesia secara ilegal adalah cairan berwarna biru dengan kemasan jual bernama “Blue Safir”.
 
Balai Lab Narkoba BNN berhasil mengidentifikasi beberapa bentuk edar lainnya yaitu cairan berwarna coklat, cairan bening dalam kemasan botol warna hijau, dan cairan berwarna kuning.
 
Senyawa 4-CMC tersebut berbahaya bagi kesehatan karena mempunyai efek stimulan seperti halnya sabu. Pengguna akan merasakan euforia, merasa senang, percaya diri, semangat dan aktif, agresif, gelisah, pusing, panik, halusinasi, insomnia, bicara ngelantur, dilatasi pupil, mulut kering, meningkatnya tekanan darah, dan pada dosis lebih tinggi dapat menyebabkan kejang, stroke, hingga koma.
 
Salah satu cara menyalahgunakan zat 4-CMC ini adalah dengan menyampurkannya ke dalam berbagai jenis minuman, baik beralkohol maupun tidak, untuk menimbulkan efek “fly”.
 
Pada kasus ini, dari keterangan para tersangka, 50 liter 4-CMC akan dikeringkan hingga menjadi serbuk. saat menjadi serbuk, 50 liter 4-CMC ini akan menjadi serbuk 4-CMC seberat 42 kg.
 
Tidak ada takaran pasti berapa komposisi 4-CMC yang dapat dicampur ke dalam suatu minuman. Namun dari keterangan para tersangka, biasanya serbuk ini dapat dikemas kembali menjadi cairan siap saji sebagai campuran minuman.
 
Setiap 1 kilo serbuk 4-CMC dapat menghasilkan 1.200 botol siap saji dengan volume 15 ml/botol. Sehingga 50 liter 4-CMC (42 kg dalam bentuk serbuk) dapat menghasilkan 50.400 botol siap saji.
 
Menurut para tersangka, di pasaran, minuman yang telah dicampur dengan serbuk atau cairan 4-CMC ini bermerek dagang “Snow White” dan di bandrol dengan harga Rp600.000/gelas.
 
Jadi, 50.400 botol siap saji yang telah dicampur ke dalam minuman dapat menghasillkan total senilai Rp30.240.000.000 atau Rp30,24 miliar.
 
Ketentuan hukum penyalahgunaan 4 Klorometkatinona/4-CMC sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, 4-Klorometkatinona atau 4-CMC masuk ke dalam daftar nomor urut 104 narkotika Golongan I.
 
Dilansir tribratanews.com, atas dasar peraturan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(BS01)

Tags
beritaTerkait
Juni-September 2026, BNNP Sumut Ungkap 10 Kasus
Dua Penumpang Pesawat Gagal Selundupkan Sabu dari Kualanamu ke Kendari
Polda Sumut Sita 244 Kilogram Sabu, Selamatkan 2.409 Juta Jiwa
Polrestabes Medan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba
Buat Beli Narkoba, Maling Gasak Perhiasan dan Laptop di Medan
Empat Bandar Narkoba di Binjai Dibekuk Polisi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker