Sabtu, 20 Juni 2026

Pengutipan Sampah di Perumahan Tak Selalu Dilakukan Dinas Kebersihan Kota Medan

Rabu, 25 Januari 2017 06:45 WIB
Pengutipan Sampah di Perumahan Tak Selalu Dilakukan Dinas Kebersihan Kota Medan
BERITASUMUT.COM/BS02
Kantor Dinas Kebersihan Kota Medan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Warga di Medan yang tinggal di perumahan merasa keberatan dengan naiknya retribusi sampah yang dimulai pada awal tahun 2017 ini. Seperti diketahui, retibusi sampah di sejumlah perumahan mulai tahun 2017 naik menjadi Rp 20 ribu per bulan. Padahal sebelumnya warga hanya dikutip Rp 15 ribu per bulan. 
 
Kadis Kebersihan Kota Medan Endar Sutan Lubis mengatakan, untuk tarif retribusi pengangkutan sampah tidak ada kenaikan. Namun kenaikan bisa terjadi jika ada kenaikan volume sampah. Ia mengatakan, pengutipan sampah untuk perumahan tidak selalu dilakukan oleh Dinas Kebersihan Kota Medan. Katanya, ada perumahan yang berinisiatif mengelola sampahnya sendiri. Sehingga mereka membuat aturan sendiri.
 
Tarif sampah yang sah dikeluarkan oleh Dinas Kebersihan Kota Medan beragam. Mulai dari Rp3.300 sampai jutaan per bulan. Saat ini wajib retribusi sampah (WRS) di Kota Medan terdaftar 284.398 WRS. Namun dari jumlah itu hanya 77.509 WRS yang langsung dan aktif dikutip Dinas Kebersihan. Sedangkan 3.606 WRS tercatat tidak mau bayar dan laninya melalu pihak ketiga. Diakui Endar, potensi penambahan WRS sangat memungkinkan, apalagi nanti dilakukan pembayaran retribusi melalui rekening listrik mapun air.
 
Endar juga berharap Perda Nomor 6 soal sampah juga efektif diberlakukan tahun ini. Tahapnya juga masih sampai pada sosialisasi. Di dalam Perda yang disahkan pada Nopember 2015 itu disebutkan sanksi diberikan kepada pribadi yang membuang sampah sembarangan sebesar Rp10 juta atau 1 bulan kurungan, bagi perumahan Rp50 juta atau 6 bulan kurungan. "Ini untuk efek jera agar masyarakat disiplin membuang sampah pada tempatnya," tegasnya.
 
Ia juga menyebutkan sampah Kota Medan yang dihimpun sekitar 2.083 ton setiap hari. Sementara kemampuan Pemko Medan menghimpun sampah itu hanya 1.500 ton dalam sehari dengan jumlah transportasi 203 angkutan yang terdiri dari berbagai macam jenis."Jumlahnya belum ideal. Seperti di pinggiran, masyarakat mengelola sampah secara swadaya. Ada yang dibakarnya sendiri," pungkasnya. (BS03)
 

Tags
beritaTerkait
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
Tuntas, Proyek Kota Deli Megapolitan Kantongi Sertifikat HGB Atas Nama PT Nusa Dua Propertindo
BP Tapera Apresiasi Bank Sumut Gencar Sosialisasi Percepatan Penyaluran Rumah Terjangkau
Bank Sumut Siap Fasilitasi Kredit Program Perumahan di Sumut, Targetkan Proses Hanya Tiga Hari
Tinjau PSEL di Benowo, Menko AHY: Infrastruktur Pengelolaan Sampah Lewat Teknologi Diperkuat
Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset
komentar
beritaTerbaru
hit tracker