Sidang Perdana Gugatan PT TSI Terhadap Bank Mandiri Digelar, Tergugat Tak Hadir di PN Medan
Sidang perdana gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri digelar di PN Medan. Tergugat disebut tak hadir, perkara terdaftar nomor 879/Pdt.G/2026/
Peristiwa
Beritasumut.com-Satreskrim Polres Tebingtinggi menahan dua ibu rumah tangga (IRT) yakni KD alias Al (28), warga Jalan Badak, Lingkungan IV, Kelurahan Badak Bejuang, Kecamatan Tebingtinggi Kota dan LCC alias Ac (34), warga Jalan Imam Bonjol, Kompleks PT Adei, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, yang diduga menggelapkan Rp1,2 M uang milik perusahaan.
Kasubbag Humas AKP MT Sagala didampingi KBO Satreskrim Iptu Jamintar Butarbutar menerangkan, kedua IRT yang merupakan karyawati PT Deli Sari Murni Tapioka yang berada di Dusun III Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdangbedagai tersebut diamankan, Selasa (17/01/2017) siang dari kediaman masing-masing.
Sebelumnya, kedua tersangka bekerja di pabrik PT Deli Sari Murni Tapioka, dimana tersangka Al bertugas sebagai kasir, sedangkan tersangka Ac di pembukuan marketing. Namun sejak Januari 2016, kedua tersangka sepakat bekerjasama melakukan penggelapan uang milik perusahaan dengan cara melakukan pemalsuan laporan keuangan hingga perusahaan tersebut mengalami kerugian mencapai Rp1,2 M.
Terbongkarnya kasus penggelapan yang dilakukan kedua tersangka lanjutnya, berawal pada November 2016 ketika pihak perusahaan hendak melakukan audit keuangan. Mengetahui perusahaan akan melakukan audit, tiba-tiba tersangka Al mengajukan surat pengunduran diri ke perusahaan yang kemudian disusul tersangka Ac.
Melihat hal tersebut, pihak perusahaan curiga dan melakukan pemeriksaan keuangan hingga menemukan kerugian perusahaan. Berdasarkan temuan hasil audit tersebut, akhirnya pihak perusahaan melaporkan kedua tersangka ke Polres Tebingtinggi.
Selain kedua tersangka, kita juga telah mengamankan barang bukti berupa 25 lembar FC warna yang telah dilegalisir, buku kas harian bagian pemasukan milik PT Deli Sari Murni Tapioka serta 41 lembar FC warna buku kas harian bagian penjualan ampas PT Deli Sari Murni Tapioka. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 374 subsider pasal 372 dari KUHPidana.
Kedua tersangka mengakui semua perbuatannya dan mengatakan sebahagian uang milik perusahaan yang mereka gelapkan telah dikembalikan.
“Saya sudah mengembalikan uang perusahaan sebesar Rp249 juta dan Ac sebesar Rp250 juta. Sisanya kami gunakan untuk keperluan hidup sehari-hari Pak,” ujar tersangka, seperti dilansir tribratanews.com.(BS01)
Sidang perdana gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri digelar di PN Medan. Tergugat disebut tak hadir, perkara terdaftar nomor 879/Pdt.G/2026/
Peristiwa
CitraLand dukung pendidikan di Deli Serdang melalui pembangunan fasilitas SDN 106810 Sampali, sementara Bupati menargetkan 2028 tak ada seko
Pendidikan
beritasumut.com Sekolah Sepak Bola (SSB) Tunas Muda meraih juara III setelah menang dramatis melalui adu pinalti 32 saat berhadapan dengan
Olahraga
beritasumut.com Di tengah pesatnya perkembangan Artificial Intelligence (AI), banyak orang bertanya Apakah fotografer profesional akan ter
Sosok
beritasumut.com Kegiatan Pameran Foto Prahara Pulau Emas Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan bersama Mata Waktuyang digelar di Atrium Plaza
Pendidikan
beritasumut.com Changan, merek otomotif global di bawah naungan Indomobil Group, semakin memperkuat kehadirannya di pasar kendaraan listrik
Gaya Hidup
beritasumut.com Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang mengapresiasi pelaksanaan perlombaan dalam rangka HUT ke81 Kemerdek
Pendidikan
beritasumut.com Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat dan rombong
Politik & Pemerintahan
beritasumut.comTim Task Force (TTF) Kamar Dagang dan Industri Sumatera Utara (Kadin Sumut) pada Kamis (13/8) menggelar pertemuan (rapat) di
Ekonomi
beritasumut.comPemerintah Kabupaten Aceh Singkil mempercepat kinerja Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) untuk mengoptimalkan tambahan
Peristiwa