Senin, 27 April 2026

Megawati Ditangkap Karena Kedapatan Bawa Narkoba

Jumat, 20 Januari 2017 20:15 WIB
Megawati Ditangkap Karena Kedapatan Bawa Narkoba
BERITASUMUT.COM/IST
Megawati.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap Megawati (36) warga Lingkungan 4, Kelurahan Pekan Selesai, Kecamatan Selesai, Langkat, Kamis (19/01/2017) sore kemarin. Dari tangan wanita itu, anggota Sat Narkoba mengamankan 3 paket narkoba jenis sabu seberat 2,28 gram, plastik klip kosong serta kotak rokok yang digunakan untuk menyembunyikan sabu.
 
Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu SIK MSi didampingi Kasat Narkoba AKP Bambang H Tarigan SH melalui Kasubbag Humas AKP L Tarigan SH mengatakan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan sedang diperiksa di Sat Narkoba Polres Binjai.
 
Penangkapan wanita itu, dijelaskan Tarigan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan, kalau Megawati baru saja membeli narkoba dari seorang yang diduga bandar narkoba.“Bermodalkan informasi tersebut, anggota Sat Narkoba langsung menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku,” ujar Tarigan dilansir dari laman resmi tribratanewspoldasumut.com, Jumat (20/01/2017).
 
Saat penangkapan, pelaku sempat tidak mengakui membeli narkoba. Namun, polisi jeli melihat ketika pelaku membuang bungkus rokok. “Saat diambil, ternyata isi kotak rokok itu adalah narkoba. Pelaku langsung mengakuinya,” jelasnya.
 
Kini, Sat Narkoba masih memeriksa dan ingin mengembangkan kasus tersebut. “Guna mencaritahu asal usul narkoba yang dimiliki oleh pelaku,” pungkas Tarigan.(BS08)
 

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker