Kamis, 18 Juni 2026

Pencuri Sepeda Motor Bidan Puskesmas Teladan Diringkus Polisi

Kamis, 19 Januari 2017 21:30 WIB
Pencuri Sepeda Motor Bidan Puskesmas Teladan Diringkus Polisi
BERITASUMUT.COM/BS04
Son, yang diamankan Polsek Medan Kota.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritsumut.com-Satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor di Puskesmas Teladan, Jalan Sisingamangaraja Medan diringkus Polsek Medan Kota.Adalah Herdison Pili alias Son (40) warga Jalan Halat, Medan yang kini harus merasakan sel penjara.
 
Son diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota berdasarkan Laporan Polisi:LP/1222/K/XII/2016/SU/Polrestabes/Sek Medan Kota atas nama korban Robiatul Adawiah Lubis (28), seorang Bidan warga Jalan Letda Sujono, Gang Murni, No 168 Medan yang kehilangan satu unit sepeda motor Revo warna merah plat BK 4511 SZ pada Sabtu, (24/12/2016) lalu.
 
"Personil yang menerima laporan langsung melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP). Termasuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan melalui kamera pengintai," kata Kapolsek Medan Kompol Martuasah Tobing, Kamis (19/01/2017).
 
Tidak sampai di situ, mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini menambahkan, berdasarkan penyelidikan akhirnya petugas berhasil meringkus pelaku dari kediamannya tanpa perlawanan pada Rabu (18/01/2017). "Ketika diinterogasi, Herdison mengaku melakukan aksi nekatnya bersama rekannya yang kini tengah kita buru," sambung Martuasah. 
 
Tobing menjelaskan, selain mengamankan pelaku, satu unit Beat plat BK 3381 ADQ turut disita sebagai barang bukti. "Jadi, tersangka menunggu di sepeda motor Beat miliknya. Sementara rekannya yang sedang kita buru merupakan sang eksekutor," jelasnya. 
 
Sementara itu, tersangka yang sempat dikonfirmasi mengaku barang hasil kejahatannya dijual ke penadah. "Kawanku yang menjualnya ke penadah. Aku cuma dapat Rp700 ribu," kilahnya sembari mengatakan sang penadah berinisial AM.
 
Di Mapolsek Medan Kota, tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek. Ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang
Polisi Tembak Maling Motor di Kecamatan Medan Tuntungan
Resmikan Revitalisasi Pasar Simalingkar, Walikota Medan : Pembangunan ini Konsep Kolaborasi Pemerintah dan Pedagang
Polisi Tembak Kaki Maling Motor di Parkiran Tiara Convention Centre Medan
Kepergok Tim Patroli, Pencuri Pagar Besi Ditangkap
komentar
beritaTerbaru
hit tracker