Sabtu, 18 April 2026

Taruhan Balap Liar, Andi Curi AC di Rumah Sang Paman

Rabu, 07 Desember 2016 23:10 WIB
Taruhan Balap Liar, Andi Curi AC di Rumah Sang Paman
BERITASUMUT.COM/BS04
Andi (tengah)diapit Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Ferry Kusnadi dan anggota Polsek Patumbak.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Demi taruhan balap liar, Andi (21) nekat melakukan pencurian.Ironisnya, barang yang dicuri merupakan milik sang Paman yang tinggai di Perumahan Villa Gading Mas, Jalan Bajak II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.Aksi Andi berakhir pada Jumat (2/12/2016) dinihari lalu usai mencuri 2 unit pendingin ruangan alias Air Conditioner (AC).
 
Dalam aksinya tersebut, warga Jalan Jamin Ginting, Gang Beringin, Pasar VII, No 13, Padang Bulan, Kecamatan Medan Johor ini dibantu dua orang temannya, Bery Oboy (31) dan Leo (21).Ketiganya ketiban apes ketika mereka dipergoki Satuan Pengamanan (Satpam) komplek, saat hendak memboyong hasil curian.  
 
Alhasil Andi ditangkap Satpam, sementara kedua rekannya berhasil kabur. Selanjutnya, Satpam komplek menyerahkan Andi berikut barang bukti 2 unit AC kepada pamannya. Dari situlah, si paman tersebut menyerahkan Andi dan barang bukti ke Polsek Patumbak.
 
Andi mengaku, dia sudah 4 kali mencuri di rumah pamannya itu. Dan baru yang terakhir inilah dia tertangkap."Saya ditangkap Satpam Perumahan Villa Gading Mas ketika saya dan 2 teman saya membawa AC yang saya curi itu bang. Terus sama Satpam, saya diserahkan kepada paman saya, dan paman menyerahkan saya ke kantor polisi bersama 2 AC yang saya curi. Sedangkan kedua teman saya berhasil kabur," ujarnya Kepada wartawan di Mapolsek Patumbak, Rabu (7/12/2016).
 
Dia juga mengaku, kendaraan yang akan digunakan untuk mengangkut 2 unit AC hasil curiannya itu adalah mobil Kijang Innova, warna hitam, milik temannya.Sedangkan hasil curiannya itu, kata Andi, rencananya akan dijual Bery Oboy kepada seorang penadah di Tembung. Sedangkan uang hasil penjualan barang curiannya itu akan digunakan untuk taruhan balap liar. "Barang belum sempat dibawa, keburu ditangkap Satpam," keluhnya.
 
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Ferry Kusnadi, menjelaskan 2 pelaku lain, Bery Oboy (31) dan Leo (21) sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Saat ini masih kita lakukan pengejaran," katanya.Untuk Andi, sambungnya, dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(BS04)
>
 

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang
Polisi Tembak Maling Motor di Kecamatan Medan Tuntungan
Resmikan Revitalisasi Pasar Simalingkar, Walikota Medan : Pembangunan ini Konsep Kolaborasi Pemerintah dan Pedagang
Polisi Tembak Kaki Maling Motor di Parkiran Tiara Convention Centre Medan
Kepergok Tim Patroli, Pencuri Pagar Besi Ditangkap
komentar
beritaTerbaru
hit tracker