Jumat, 21 Agustus 2026

Terkait Kasus Ramadhan Pohan dan Suryani, Kejatisu Kembali Kecewakan Poldasu

Selasa, 06 Desember 2016 22:15 WIB
Terkait Kasus Ramadhan Pohan dan Suryani, Kejatisu Kembali Kecewakan Poldasu
BERITASUMUT.COM/IST
Kejatisu.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Untuk kedua kalinya, Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) menolak penyerahan kasus penipuan mantan calon Walikota Medan, Ramadhan Pohan yang juga Wasekjen Partai Demokrat dan mantan calon Walikota Pematang Siantar, Suryani boru Siahaan oleh Ditreskrimum Poldasu.
 
"Kita sudah 2 kali dikecewakan Kejatisu. Mereka yang menyetujui tanggal dan waktu penyerahan kedua tersangka dan barang bukti (P22), tapi justru setelah tersangka kita antar malah mereka menolak dengan alasan belum siap. Kita sangat kecewa, karena untuk memanggil para tersangka bukanlah mudah," kata Dirreskrimum Poldasu Kombes Pol Nur Fallah melalui Kasubdit II/Harda-Bangtah AKBP Frido Situmorang, Selasa (6/12/2016).
 
Frido mengatakan, pihaknya pada Rabu (7/12/2016) besok kembali akan menyerahkan tersangka Ramadhan Pohan, Linda Hora boru Panggabean dan Suryani boru Siahaan ke Kejatisu."Kita akan menyerahkan ketiga tersangka sekaligus, bila JPU menolak, kami akan tinggalkan mereka (tersangka) di Kejatisu, apapun yang akan terjadi, kita lihat nanti, kami sudah dua kali dikecewakan. Kami sebelumnya sudah sepakat dilakukan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti P22). Kami benar-benar sangat kecewa," terang Frido.
 
Mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Poldasu itu menjelaskan, awalnya, pihaknya menyerahkan tersangka penipuan uang Rp4,5 miliar, yakni mantan calon Walikota Medan Ramadhan Pohan ke Kejatisu pada Selasa (29/11/2016) lalu, namun oleh JPU Sabarita Siahaan menolak tanpa alasan yang jelas. Padahal penyerahan tersangka sudah disepakati sebelumnya."Sabarita Siahaan menolak menerima pelimpahan Ramadhan Pohan tanpa alasan yang jelas dan meminta supaya tersangka kasus penipuan (Ramadhan Pohan) diserahkan pada Senin depan," kata Frido.
 
Dia menambahkan Ramadhan Pohan dilimpahkhan ke Kejatisu masih atas laporan pengaduan Lorenz Sianipar sedangkan dugaan penipuan Rp10,3 miliar atas laporan Rotua H boru Simanjuntak, ibu kandung Lorenz Sianipar sudah lengkap tinggal menunggu penyerahan tahap dua (P22) dari JPU.
 
Sementara itu, mantan calon Wali Kota Siantar Suryani boru Siahaan, diserahkan penyidik Subdit II/Harda Tahbang Ditreskrimum Poldasu ke Kejatisu (P22), Senin (5/12/2016) kemarin, untuk proses persidangan.Namun, tanpa alasan yang jelas, JPU kembali menolak penyerahan Suryani boru Siahaan."Kita sudah menyerahkan tersangka ke Kejaksaan untuk proses persidangan, namun ditolak JPU tanpa alasan yang jelas," pungkas Frido.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Siber Bareskrim Bongkar Sindikat Deepfake Catut Prabowo, 1 Pelaku Ditangkap
Tingkatkan Patroli Malam, Tim Patroli Presisi Poldasu Amankan Sejumlah Senjata Tajam
Pj Gubernur Sumut Silaturahmi ke Kejati Sumut Guna Bahas Persiapan PON XXI dan Pilkada Serentak
Bakamla RI Serahkan Berkas Perkara KM Suryani Ladjoni ke Penyidik Lantamal VIII Manado
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Sambut Kedatangan Kapolda Irjen Whisnu Hermawan Februanto
HUT ke-78 Bhayangkara, Kapolda Sumut: Bangkitkan Ekonomi Demi Kemakmuran Masyarakat
komentar
beritaTerbaru
hit tracker