Senin, 27 April 2026

Terkait Kasus Gatot, Kadislakan Sumut Akui Takut Dimutasi Hingga Kuras Tabungan Keluarga

Senin, 05 Desember 2016 21:36 WIB
Terkait Kasus Gatot, Kadislakan Sumut Akui Takut Dimutasi Hingga Kuras Tabungan Keluarga
BERITASUMUT.COM/IST
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadislakan) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Zonny Waldi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kepala Biro Keuangan Pemprovsu Ahmad Fuad Lubis berulang kali menelpon Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadislakan) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Zonny Waldi guna meminta uang partisipasi yang diwajibkan dengan nominal Rp 1,8 miliar untuk kepentingan pimpinan.
 
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan dugaan suap interplasi DPRD Sumut sebesar Rp 61 miliar, dengan terdakwa mantan Gubernur Sumut (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho, di Aula Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/12/2016).Selain Kadislakan Zonny Waldi, Bendahara Pengeluaran Dinas Binamarga Pemprovsu Rudi Hartono juga turut menjadi saksi.
 
Zonny mengaku jika dirinya keberatan dengan jumlah permintaan yang nominalnya cukup besar dari Fuad."Saya waktu itu baru satu bulan dilantik jadi Kadis. Tapi sudah diminta uang partisipasi. Sehingga saya mengumpulkan uang dari pihak rekanan dan saya suruh Sekretaris Agustono untuk mengumpulkan uang tersebut," ucap Zonny di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Didik Setyo Handono.
 
Lebih jauh Zonny menyebutkan jika dirinya memberikan uang partisipasi secara bertahap. Yang pertama adalah Rp 300 juta, kedua Rp 50 juta dan yang terakhir menggunakan uang tabungan keluarga sebesar Rp 75 juta sehingga semua jumlahnya Rp 425 juta.
 
"Saya berikan uang sebesar 300 juta itu dari rekanan dan setelah itu Pak Fuad berkali-kali nelpon saya mengatakan uang itu terlalu sedikit sehingga saya berikan lagi uang hingga uang tabungan keluarga. Sebenarnya saya keberatan tapi saya takut dimutasi. Apalagi saya baru dilantik, saya malu pak hakim," terang Zonny dalam kesaksiannya.
 
Hakim anggota sempat marah karena setiap saksi yang dihadirkan selalu mengatakan tidak pernah mempertanyakan untuk apa uang partisipasi dikutip dan tidak mau melawan dengan uang yang diberatkan kepadanya."Sebenarnya perlu ini SKPD dijadikan tersangka yang memberikan uang," ucap hakim kepada jaksa.
 
Mendengar keterangan saksi, hakim menunda sidang hingga Kamis (15/12/2016) mendatang dengan menghadirkan saksi Zulkarnain atau Zul jenggot, M Pohan dan Anthony Siahaan.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD
Segera Sampaikan Laporan Keuangan TA 2024, Pemprov Sumut Targetkan Opini WTP Ke-11
Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI
Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru
hit tracker