Minggu, 26 April 2026

Mantan Calon Walikota Siantar Jalani Persidangan Kasus Penipuan Rp607 Juta

Senin, 05 Desember 2016 18:30 WIB
Mantan Calon Walikota Siantar Jalani Persidangan Kasus Penipuan Rp607 Juta
BERITASUMUT.COM/IST
Kejatisu
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Terkait kasus penipuan uang sebanyak Rp607 Juta, Mantan calon Walikota Siantar Suryani boru Siahaan, diserahkan penyidik Subdit II/Harda Tahbang Ditreskrimum Poldasu ke Kejatisu (P22) untuk jalani proses persidangan. Ditemani oleh suaminya, Suryani datang dengan menaiki mobil kijang kapsul BK 1240 YL. Tersangka yang dilaporkan mantan Bupati Simalungun Zulkarnaen Damanik itu diserahkan ke JPU, Senin (05/12/2016), sekitar pukul 11.30 wib siang. 
 
"Kita sudah menyerahkan tersangka ke Kejaksaan untuk proses persidangan," kata Direktur Ditreskrimum Poldasu Kombes Pol Nurfallah melalui Kasubdit II/Harda Bangtah AKBP Frido Situmorang. Frido mengatakan, seyogiannya, tersangka diserahkan ke JPU pada Selasa 29 November 2016 lalu, namun ditunda karena tersangka mengaku sakit.
 
"Seyogiyanya, kami akan melaksanakan pelimpahan tersangka ke kejaksanaan hari Selasa (29/11), namun harus ditunda karena kami mendapat pemberitahuan tersangka dalam keadaan sakit," imbuhnya yang juga menjelaskan kalau Suryani Siahaan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan korban Zulkarnaen Damanik dengan No. STTLP/709/V/2016/SPKT I Poldasu tanggal 23 Mei 2016.
 
"Tersangka dipersangkakan  melanggar Pasal 372 Jo 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," tegasnya.
 
Sebagaimana yang diketahui, korban Zulkarnaen Damanik melaporkan Suryani tak mengembalikan uang Rp607 miliknya yang dipinjam tersangka saat proses pencalonan Walikota Siantar periode 2015-2020. Saat peminjaman itu, tersangka mengaku akan mengembalikan uang tersebut pada tanggal 15 Mei 2015. Penyerahan uang Rp607 juta itu diberikan dengan 8 kali penyetoran melalui transfer ke rekening. Namun, tiba waktu yang dijanjikan, tersangka Suryani Siahaan membayar hutangnya dengan cek yang ternyata kosong (pox). Merasa ditipu, korban mengadukan Suryani ke Poldasu.(BS03)

Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Terus Mendorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi yang Sehat
Kapolres Pematangsiantar Kunjungi Yayasan Rumah Ramah Anak Berkebutuhan Khusus
Reses DPR ke Polres Pematangsiantar, Hinca Pesankan ini ke AKBP Sah Udur
Lantik Bupati dan Wakil Bupati Madina, Gubernur Sumut Ingatkan Kesejahteraan Rakyat Sebagai Landasan Bekerja
Walikota dan LD FEB UI Bahas RPJMD Kota Pematangsiantar 2025-2029
Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Lapor SPT Pribadi ke KPP Pratama sekaligus Silaturahmi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker