Minggu, 04 Oktober 2026

Mantan Calon Walikota Siantar Gagal Dilimpahkan ke Kejatisu

Rabu, 30 November 2016 06:25 WIB
Mantan Calon Walikota Siantar Gagal Dilimpahkan ke Kejatisu
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Penipuan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Dengan alasan sakit, mantan calon Walikota Siantar Suryani Siahaan yang merupakan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 607 juta dengan korban mantan Bupati Simalungun Zulkarnaen Damanik gagal dilimpahkan ke Kejatisu (P22) oleh Penyidik Subdit II/Harda Tahbang Ditreskrimum Poldasu. 
 
"Berkas tersangka sudah dinyatakan rampung oleh pihak kejaksaan (P21). Seyogiyanya, kami akan melaksanakan pelimpahan tersangka ke kejaksanaan, namun harus ditunda karena kami mendapat pemberitahuan tersangka dalam keadaan sakit," ujar Direktur Ditreskrimum Poldasu Kombes Pol Nurfallah melalui Kasubdit II/Harda Tahbang AKBP Frido Situmorang di Mapoldasu, Selasa (29/11/2016).
 
Sebelumnya, dengan didampingi kuasa hukumnya, mantan calon Walikota Siantar periode 2015-2020 itu menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit II/Harda Tahbang Ditreskrimum Poldasu.Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan mengatakan, penyidik Poldasu memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Suryani Siahaan. Hal itu dilakukan karena tersangka dinilai kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, serta dianggap tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
 
Dijelaskannya, tersangka Suryani Siahaan ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan korban Zulkarnaen Damanik dengan No.STTLP/709/V/2016/SPKT I Poldasu tanggal 23 Mei 2016."Terkait kasus itu, tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal 372 Jo 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," ujar Nainggolan, Senin (3/10/2016) lalu. 
 
Diketahui, korban Zulkarnaen Damanik melaporkan Suryani tak mengembalikan uang Rp607 miliknya yang dipinjam tersangka saat proses pencalonan Wali Kota Siantar periode 2015-2020. Saat peminjaman itu, tersangka mengaku akan mengembalikan uang tersebut pada tanggal 15 Mei 2015.
 
Disebut-sebut, penyerahan uang Rp607 juta itu diberikan dengan 8 kali penyetoran melalui transfer ke rekening. Namun, tiba waktu yang dijanjikan, tersangka Suryani Siahaan membayar hutangnya dengan cek yang ternyata kosong. Merasa ditipu, korban mengadukan Suryani ke Poldasu.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Tingkatkan Patroli Malam, Tim Patroli Presisi Poldasu Amankan Sejumlah Senjata Tajam
Pj Gubernur Sumut Silaturahmi ke Kejati Sumut Guna Bahas Persiapan PON XXI dan Pilkada Serentak
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Sambut Kedatangan Kapolda Irjen Whisnu Hermawan Februanto
HUT ke-78 Bhayangkara, Kapolda Sumut: Bangkitkan Ekonomi Demi Kemakmuran Masyarakat
Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Sumut, Walikota Binjai Harap Kerja Sama dan Dukungan Polri Terus Berlanjut
Berkunjung Ke Kabupaten Langkat, Kapolda Sumut Disambut Hangat Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy
komentar
beritaTerbaru
hit tracker