Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritsumut.com-Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pematangsiantar Drs H Abd Rahman Harahap MA membuka Kegiatan Diseminasi Peraturan Pengadaan Barang Dan Jasa Perpres nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Hotel Horison Pematangsiantar, Sabtu (26/11/2016).
Ketua Panitia Irwansyah Putera SE dalam laporannya mengatakan kegiatan ini diikuti oleh 40 peserta di lingkungan Kankemenag, MIN, MAN dan MTsN Pematangsiantar."Dalam kegiatan ini dibahas materi Pengantar Pengadaan Barang/Jasa oleh Drs H Abd Rahman Harahap MA, Pemahaman Perpres Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barjas oleh Ahmad Jaelani Siregar SAg, JFT Pengelola Pengadaan Barjas dan Sosialisasi Peran dan Fungsi Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa oleh H Untung Nasution MHI, Kasubbag Umum Kanwil Kemenag Sumatera Utara/Kepala ULP," papar Irwansyah seperti dilansir dari laman resmi kemenag.go.id.
Kakankemenag Kota Pematangsiantar Drs H Abd Rahman Harahap MA dalam arahan dan bimbingannya mengatakan diseminasi adalah proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan dan dikelola.
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP) merupakan kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh kementerian/lembaga/ satuan kerja perangkat daerah/institusi (selanjutnya disebut K/L/D/I) lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa."Kepada peserta kegiatan agar mengikuti Kegiatan ini dengan sebaik-baiknya dan pahami dengan baik prinsip Pengadaan Barang dan Jasa sekaligus Prosedur yang berlaku sesuai Peraturan yang berlaku," harapnya.(BS02)
Tags
beritaTerkait
komentar