Senin, 27 April 2026

Kamis Besok, Gatot Pujo Nugroho Akan Jalani Sidang vonis Korupsi Dana Hibah dan Bansos

Rabu, 23 November 2016 21:30 WIB
Kamis Besok, Gatot Pujo Nugroho Akan Jalani Sidang vonis Korupsi Dana Hibah dan Bansos
BERITASUMUT.COM/IST
Gatot Pujo Nugroho.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pada 8/8/2016 2016 lalu mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho telah menjalani sidang perdana dalam kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) dengan kerugian negara sebesar Rp.4,034 Miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
 
Pada Kamis (24/11/2016) besok, Gatot kembali akan menjalani sidang dengan agenda vonis atas kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos tahun 2012-2013.“Ya, besok Pak Gatot akan divonis,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), Ingan Malem Purba SH saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/11/2016).
 
Dalam sidang Agustus lalu yang diketuai oleh Majelis Hakim Djaniko Girsang tersebut, JPU telah menghadirkan 48 saksi dari unsur pejabat Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu), Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD), lembaga penerima dana serta tiga saksi ahli dari dari pihak JPU dan terdakwa.
 
Dalam dakwaan JPU yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, mantan Gubernur Sumut ini didakwa telah menitipkan sejumlah nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk diberikan kucuran dana hibah dan bansos dari tahun anggaran 2012-2013. Gatot juga diduga telah menginstruksikan bawahannya untuk meloloskan 14 LSM fiktif sehingga menerima dana hibah bansos.
 
Berdasarkan dakwaan tersebut, JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 8 (delapan) tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti senilai Rp. 2,89 Miliar subsider 4 (empat) tahun kurungan.
 
JPU juga mendakwa Gatot telah melanggar perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 51 ayat 1 KUHP.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD
Gubernur Sumut Akan Kuliahkan Kakak Beradik Yatim Piatu di Nias, Hingga Tamat
Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI
Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru
hit tracker