Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Dua pelaku penjambretan yakni Ibnu Abas (18), warga Jalan Letda Sujono, Gang Pekantan, Kecamatan Medan Tembung dan Rahmad Hihutan Simanjuntak (18), warga Jalan Letda Sujon, Kecamatan Medan Tembung, nyaris tewas usai dihajar warga karena ketauan saat menjalankan aksinya.
Aksi dua remaja ingusan ini berhasil digagalkan warga di Jalan Pimpinan, Gang Suka Rahmad, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan.Usai dihajar, keduanya langsung diamankan petugas Polsek Medan Timur.
Menurut Kapolsek Medan Timur Kompol BL Malau didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, kedua tersangka menjambret ponsel milik korban Felisya Debora Tio Lamrenta (20), warga Jalan Perjuangan, Gang Murni, No 19, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan."Korban sedang berjalan menuju rumahnya, di tengah jalan kedua tersangka yang mengendarai sepeda motor Satria FU warna biru Nopol BK 6812 AAL merampas ponsel korban," terang Malau, Senin (21/11/2016).
Saat itu, lanjut Malau, terjadi tarik-menarik antara tersangka dengan korban yang mempertahankan barangnya. Spontan, korban pun berteriak minta tolong. Teriakan korban membuat warga berdatangan untuk membantu korban dan tersangka berhasil diamankan, lalu diserahkan ke Polsek Medan Timur.
Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor dan satu unit ponsel milik korban."Kita sedang memeriksa lebih lanjut tersangka guna mengetahui dimana saja tersangka beraksi. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar