Rabu, 22 Juli 2026

Ditangkap Polisi Gunakan Sabu, Sopir Bus Medan-Tanah Karo Malah Bersyukur

Jumat, 18 November 2016 21:30 WIB
Ditangkap Polisi Gunakan Sabu, Sopir Bus Medan-Tanah Karo Malah Bersyukur
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Narkoba.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Sebagai sopir dan kernet memang harus kompak.Satu menyetir, satu lagi menarik ongkos penumpang.Namun kekompakan itu jangan malah dilakukan dalam hal negatif seperti yang dilakukan oleh Amos Ginting (22), warga Desa Proyek, Kecamatan Belintang, Langkat dan kernetnya, Nanang Fadli (23), warga Desa Benteng, Batu Bara.
 
Keduanya kompak mengonsumsi barang haram, jenis sabu.Akibat kekompakannya ini, sopir dan kernet bus jurusan Medan-Tanah Karo inin pun terpaksa dijebloskan ke sel tahanan Polsek Delitua.Amos dan Nanang tak bisa berkutik saat dibekuk personel Dit Sabhara Polda Sumut dari salah satu bengkel di Jalan Djamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, saat sedang meracik sabu. Bersama barang bukti, Amos dan Nanang lalu diserahkan ke Polsek Delitua.
 
Di hadapan petugas, Amos mengaku memakai sabu-sabu untuk meningkatkan stamina agar jangan lelah dan mengantuk saat membawa bus dari Medan-Tanah Karo, pulang pergi (PP).“Sudah setahun kami pakai sabu. Kami pakai sabu-sabu untuk menguatkan tenaga agar tak mengantuk saat mengemudi. Memang sebelum saya kenal sabu, kami mengemudi cepat lelah dan mengantuk terutama saat perjalanan jauh. Belum lagi kejar setoran. Jadi mau tidak mau, kami pakai cara pintas,” kata Amos seperti dilansir dari laman resmi tribratanewspoldasumut.com, Jumat (18/11/2016).
 
Amos menuturkan, dia tak menyesal dan bersyukur ditangkap polisi karena mungkin dengan cara begini dia bisa terlepas dari jerat sabu-sabu. “Ada baiknya juga saya ditangkap polisi. Dengan ditangkap, saya bisa terlepas dari pengaruh narkoba dan mudah-mudahan saya bebas dari narkoba,” jelasnya.
 
Kapolsek Delitua AKP Wira Prayatna SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Jonathan Hutagalung SH mengatakan, saat ini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan. Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa 1 botol air mineral, 3 pipet plastik, 1 mancis, 1 skop yang terbuat dari plastik dan 1 paket sabu dalam plastik warna kuning."Tersangka dijerat dengan Pasal 112 subsider Pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Sarang Narkoba di Area Perkebunan dengan Pengamanan Sejumlah CCTV Digerebek Polisi di Sei Mencirim, Seluruh Barak Rata Dibumihanguskan
Bongkar Jaringan Vape Ilegal, Polisi Sergap Seorang Komplotan Narkotika Internasional di Salah Satu Hotel di Medan
Diduga Jadi Markas Judi dan Penyalahgunaan Narkoba, Warga Desak Aparat Tindak Lokasi di Jalan Fachrudin Lubukpakam
Warga Desak Tindakan Tegas untuk Krypton KTV, Aparat Hukum Siapkan Pengawasan Ketat
TO Satres Narkoba Polrestabes Medan Semakin Eksis Edarkan Sabu di Jermal 7, Segera Ditangkap
Diskotik Krypton Jalan Gajah Mada Jadi Sarang Ekstasi, Warga Tuntut Penutupan Permanen
komentar
beritaTerbaru
hit tracker