Sabtu, 20 Juni 2026

Inilah Tanggapan Kadis Kebersihan Medan Terkait Anak Buahnya yang Kena OTT Poldasu

Jumat, 18 November 2016 21:15 WIB
Inilah Tanggapan Kadis Kebersihan Medan Terkait Anak Buahnya yang Kena OTT Poldasu
BERITASUMUT.COM/IST
Kepala Dinas Kebersihan Endar Sutan Lubis.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Empat orang oknum petugas Dinas Kebersihan Kota Medan, terdiri dari 1 orang pegawai dan 3 orang pegawai harian lepas (PHL) ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Subdit III/ Tipikor Ditreskrimsus Poldasu.Keempat oknum tersebut adalah M Kamil Hasan harahap, Hendra Saputra Pulungan, Ali Sakti dan Johanes Christopher Hutauruk.
 
Saat hal ini dikonfirmasi ke Kepala Dinas Kebersihan Endar Sutan Lubis, dirinya mengaku telah mendengar bahwa anak buahnya terjaring oleh tim saber pungli.Namun Endar belum mengetahui apakah petugas kebersihan itu berstatus ASN atau honorer."Info lanjutnya saya belum tahu. Yang masih didengar, mereka ada jual beli voucer BBM. Kan minyak untuk mobil dinas kan ada voucer BBM," terangnya, Jumat (18/11/2016).
 
Endar menambahkan, jika memang benar ASN atau pegawai honorer itu melakukan pungli, maka akan dikenakan sanksi yang berlaku. Ia juga menyerahkan kepada aparat agar diproses sesuai hukum berlaku. "Saya akan cek kebenarannya," ucapnya.
 
Sebelumnya, Dirreskrimsus Poldasu Kombes Pol Toga H Panjaitan mengungkapkan jika pihaknya telah melakukan OTT terhadap oknum pegawai di Dinas Kebersihan Kota Medan."Saat ini keempatnya sedang menjalani pemeriksaan di Mapoldasu.Satu orang pegawai dan 3 orang lainnya PHL," jelas Dirreskrimsus Poldasu, Kombes Pol Toga H Panjaitan. 
 
Kombes Pol Toga menjelaskan, mereka diamankan terkait memanipulasi voucer pengambilan bahan bakar minyak (BBM) solar untuk kendaraan Dinas Kebersihan Kota Medan. Seharusnya, kata Toga, truk itu mengangkut sampah 2 kali dalam sehari. Namun dalam praktiknya, truk pengangkut hanya 1 kali mengangkut sampah dalam sehari.
 
Sementara itu, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Rina Sari Ginting dalam pesan WhatsApp (WA) yang diterima wartawan, selain mengamankan keempat tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, uang tunai senilai Rp 9,1 juta, dokumen dan voucer BBM."Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku nantinya Pasal 12 (e) Undang-Undang (UU) No.31 Tahun1999 yang diubah menjadi UU No.20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," pungkasnya. (BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Everton Vs Nottingham: Menang 2-0, Forest Tembus Peringkat 2 Klasemen
Madrid Juara Piala Interkontinental, Ancelotti Pecahkan Rekor Trofi
KPK Amankan Rp 1,5 M dari Penggeledahan Berkaitan OTT Eks Pj Walkot Pekanbaru
Tingkatkan Patroli Malam, Tim Patroli Presisi Poldasu Amankan Sejumlah Senjata Tajam
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Sambut Kedatangan Kapolda Irjen Whisnu Hermawan Februanto
HUT ke-78 Bhayangkara, Kapolda Sumut: Bangkitkan Ekonomi Demi Kemakmuran Masyarakat
komentar
beritaTerbaru
hit tracker