Sabtu, 18 April 2026

Sembunyi di Semak-semak, Pelaku Begal Ini Diringkus Polsek Medan Barat

Kamis, 10 November 2016 20:15 WIB
Sembunyi di Semak-semak, Pelaku Begal Ini Diringkus Polsek Medan Barat
BERITASUMUT.COM/IST
Pelaku begal (tengah) saat diamankan di Polsek Medan Barat.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Personel Reskrim Polsek Medan Barat berhasil menangkap pelaku begal yang beraksi di kawasan Jalan Karya Gang Kartini, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Rabu (9/11/2016).
 
Pelakunya adalah Tri Surya (24) warga Jalan Sidorukun Gang Sidoeleng, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur ini disergap polisi dari tempat persembunyiannya di semak-semak pinggiran Sungai Deli.Dari tersangka disita barang bukti sebilah pisau stenlis, handphone dan sepeda motor Honda Scoopy BK 6833 ADB.
 
Kapolsek Medan Barat, Kompol Victor Ziliwu didampingi Kanit Reskrim Iptu Rusdy Marzuki mengatakan, penangkapan tersangka merupakan hasil patroli rutin anggotanya.
 
“Saat melaksanakan patroli, anggota mendapat informasi bahwa di Jalan Karya Gang Kartini, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat terjadi perampokan. Mendapat informasi itu, anggota langsung ke tempat kejadian perkara (TKP). Sesampainya di TKP, tersangka sudah melarikan diri. Anggota kemudian melakukan pengejaran. Tak lama kemudian, anggota Reskrim Polsek Medan Barat menemukan tersangka bersembunyi di semak-semak pinggiran sungai,” ujar Victor seperti dilansir dari tribratanewspoldasumut.com, Kamis (10/11/2016).
 
Sementara korbannya, Fani Rizki (23) warga Jalan Karya Ujung Gang Keluarga, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Helvetia menyusul membuat laporan polisi.Dalam laporannya korban mengaku dirampok pada saat dirinya mengendarai sepeda motor Honda Scoopy BK 6833 ADB.
 
"Di TKP, dia (korban) berpapasan dengan tersangka yang sedang berjalan kaki.Kemudian tersangka Surya ini menodongkan sebilah pisau ke arah korban sambil berkata ‘serahkan keretamu’. Korban yang terkejut sontak berteriak rampok. Mendengar teriakan korban, tersangka melarikan diri ke semak-semak pinggiran sungai tempat dia kami tangkap,” papar Victor.Terhadap tersangka, sambung Victor, masih dilakukan pemeriksaan."Dia (tersangka) dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat (1) dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun," pungkasnya. (BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski
Sepanjang Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan
Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang
Polisi Tembak Maling Motor di Kecamatan Medan Tuntungan
Resmikan Revitalisasi Pasar Simalingkar, Walikota Medan : Pembangunan ini Konsep Kolaborasi Pemerintah dan Pedagang
komentar
beritaTerbaru
hit tracker