Jumat, 17 Juli 2026

Pembunuhan Sadis Sui Chen Terungkap, Pelaku Tunggal Masih Berstatus Siswa

Kamis, 03 November 2016 16:20 WIB
Pembunuhan Sadis Sui Chen Terungkap, Pelaku Tunggal Masih Berstatus Siswa
BERITASUMUT.COM/BS04
Pelaku pembunuhan dipaparkan Kapolrestabes Medan dan Polsek Sunggal
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pelaku pembunuhan sadis wanita bernama Ciam Siu Tiang atau yang biasa dipanggil Sui Chen (71) warga Jalan Pasar I, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, pada Selasa (01/11/2016) lalu, akhirnya ditangkap Polsek Sunggal. Dari kasus pembunuhan sadis di Komplek Perumahan Graha Medan Sunggal itu, diketahui pelaku tunggal yang ternyata masih berstatus seorang siswa.
 
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihanto, didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marinduri mengatakan, Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus pembunuhan kepada korban yang sudah tewas dibantai oleh pelaku yang masih pelajar itu. "Pelaku bernama Wilson Pratama. Dia melakukan pembunuhan itu mengaku ingin merampok harta milik korban, dan telah berhasil membawa kabur hasil rampokannya," ungkapnya.
 
Kombes Mardiaz mengatakan, pelaku nekat membunuh untuk membeli kebutuhan sekolahnya yang mengharuskan setiap siswa mempunyai sebuah laptop. Karena itu, Wilson yang telah membawa sebilah pisau kemudian mendatangi warung korban untuk membeli minuman. Namun saat korban lengah, pelaku langsung menikam korban hingga bersimbah darah. Setelah korban terkapar di dalam rumahnya itu, pelaku juga mencongkel mata korban. Tapi aksi tunggal yang dilakukan oleh pelaku itu tercium oleh petugas Polsek Sunggal.
 
"Dalam waktu satu jam lamanya pelaku yang dicurigai tidak berdaya, ditangkap petugas Polsek Sunggal. Saat ditangkap, pelaku sempat dirawat di rumah sakit terdekat di kawasan Jalan TB Simatupang, lantaran mempunyai luka di lengannya. Pelaku mengakui terlibat melakukan pembuhan karena ingin memilik sebuah laptop," paparnya.
 
Dari tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti masing-masing, sebuah pisau dapur, uang sebanyak Rp 790 ribu, sejumlah rokok, satu buah tas ransel, satu stel pakaian korban, satu buah pakaian tersangka yang berlumuran darah, dan sepasang sepatu. "Atas perbuatan yang dilakukan pelaku itu melanggar pasal 365 (3) KUHpidana," jelas mantan Wadir Dit Krimsus Polda Sumut ini.
 
Sementara itu, pelaku Wilson Pratama mengaku melakukan pembunuhan itu ingin mendapatkan uang untuk membeli laptop. Dia mengaku, semenjak ditinggal orangtuanya, dia tidak dapat meminta kepada kakeknya yang tidak mempunyai uang. "Selama saya belajar di sekolah selalu menyelesaikan tugas tambahan ke warnet. Saya menyesal melakukan pembunuhan, kepada nenek yang saya kenal itu," pungkasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
PN Medan Diminta Segera Eksekusi Klaim Nasabah PT Verena Multifinance
Bongkar Jaringan Vape Ilegal, Polisi Sergap Seorang Komplotan Narkotika Internasional di Salah Satu Hotel di Medan
Adanya Bukti Damai, Putri Saraswati Berharap Roberto Dibebaskan dari Polrestabes Medan
Podomoro City Deli Medan Gelar Bakcang Festival Eksklusif
Momentum Perayaan Waisak 2570 BE, Rico Waas Ajak Warga Medan Rawat Harmoni dan Tebar Kedamaian
TO Satres Narkoba Polrestabes Medan Semakin Eksis Edarkan Sabu di Jermal 7, Segera Ditangkap
komentar
beritaTerbaru
hit tracker