Minggu, 11 Oktober 2026

Pelarian Sepasang Kekasih Pembunuh Karyawan Bank BCA Tomang Elok Berakhir

Senin, 31 Oktober 2016 21:15 WIB
Pelarian Sepasang Kekasih Pembunuh Karyawan Bank BCA Tomang Elok Berakhir
BERITASUMUT.COM/IST
Ditangkap polisi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Misteri pembunuhan karyawan Bank BCA Tomang Elok Medan, Eli Rosida Boru Tarigan akhirnya terungkap.Ini setelah pelaku yang merupakan sepasang kekasih berhasil ditangkap Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan dari pelariannya. Keduanya diamankan saat bersembunyi di kawasan Jalan Air Bersih Medan. 
 
"Tersangka MLT (22) penduduk Desa Lae Sipola, Kecamatan Singkohor, Kabupaten Singkil terpaksa ditembak petugas kakinya lantaran hendak melarikan diri sedangkan kekasihnya berinsial SG (16) penduduk Galang terlibat dalam pembunuhan berancana kepada korban," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Senin (31/10/2016).
 
Mardiaz menjelaskan, MLT dan SG sudah berencana melakukan pembunuhan sadis itu, pada tanggal 12 Oktober lalu di salah satu tempat pencucian mobil Dusun IV, Pantai Tak Gendong, Desa Lau Bekari, Kecamatan Kutalimbaru.Di mana keduanya memiliki peran masing-masing.MLT terlibat melakukan pemukulan dengan balok kayu dan batu kepada korban yang hendak membawa mobil dari lokasi kejadian. 
 
Selanjutnya, tersangka menyeret korban sehingga masuk ke dalam kamar kemudian tersangka mengikat kedua tangan korban. Sedangkan SG berperan menutup mulut korban dengan menggunakan  menggunakan kain dan juga memukul pakai kayu ke arah wajah dan kepala korban secara berulang-ulang. "Saat di dalam kamar wajah korban ditutup dengan dua bantal dan disiksa kembali. Selanjutnya korban yang sudah tewas dibuang ke daerah Kutalimbaru," paparnya.
 
Mardiaz menambahkan, selain mengamankan kedua sepasang kekasih itu, petugas juga menangkap perantara penjual mobil korban masing-masing berinsial DAS, EF, MD dan DA. "Para tersangka sudah dijebloskan ke penjara," ujarnya.
 
Dari para tersangka, petugas juga menyita barang bukti masing-masing, enam buah ponsel beragam merek, satu unit sepeda motor, dua buah celana panjang, satu buah kaos warna hitam, satu buah kayu broti panjang, satu buah kasur busa, satu buah tas sandang, sepasang sepatu cewek, duah buah celana jeans, satu buah baju kemeja, sartu buah kaos lengan panjang, satu buah balok kecil dan dua buah bantal. 
 
Atas perbuatan yang dilakukan oleh sepasang kekasih itu melanggar Pasal 365 Ayat (4) Subs Pasal 338 KUHpidana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba
Kompolnas Selidiki Kematian Mantan Istri Polisi di Medan
Polrestabes Medan Ringkus IRT Pengedar Narkoba di Lembah Sunggal
Bawa 480 Gram Sabu ke Aceh, Penumpang Bus Travel Ditangkap
Operator Judol Bawa 100 Pcs Pod Getar dari Kamboja Ditangkap di Medan
Polisi Tangkap Dua Residivis Curanmor saat Beraksi di Jalan Air Bersih Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker