Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Operasi Pemberantasan Pungutan liar (pungli) yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menjaring tiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara. Tiga pelaku yang saat itu sedang bertugas di Jembatan Timbangan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, diamankan Jumat (21/10/2016) pukul 1:00, dini hari.
Ketiga tersangka berinisial EP, PH, HPL melakukan pungli dengan cara meminta uang kepada supir truk dan mobil Pick Up yang melintasi rute Berastagi-Medan, maupun Medan-Berastagi.Ditangkapnya oknum PNS Dishub ini atas pengaduan masyarakat yang sudah resah, karena selalu dipungut uang muatan jika masuk ke timbangan.
"Dengan alasan lebih muatan dari 5 persen sampai 15 persen, harus bayar uang denda tilang sebesar Rp 80 ribu. Denda yang dilakukan ketiga pelaku ini sesuai Perda No 14 tahun 2007, tentang Pengendalian Muatan. Padahal Perda tersebut hanyalah modus ketiga pegawai Dishub," ujar Kapolrestabes Medan Kombes H Mardiaz Khusin Dwihananto.
Mardiaz menambahkan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 7 juta. Uang tersebut diserahkan ke Kepala Timbangan. Lalu kepala timbangan membagi ke anggotanya. Dalam 1 grup, ada sekitar 4 orang yang bertugas di timbangan.Jika dihitung dalam sehari, mereka mampu mengumpulkan sekitar Rp12-Rp17 juta. Sedangkan dalam sebulan, para pelaku ini bisa mengantongi hasil pungli sekitar Rp 300 juta.
"Jadi Ketiga oknum Dishub Provinsi ini dikenakan Pasal 12 Huruf F UUD Korupsi dengan ancaman 4 tahun penjara. Kini petugas masih melakukan penyelidikan tentang uang tersebut disalurkan kemana saja, selain untuk kepala timbangan," pungkas Mardiaz.(BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar