Kamis, 03 September 2026

Proses Penyelidikan Kasus Kain Kasa di Perut Bayi Dinilai Salah Kaprah

Selasa, 04 Oktober 2016 23:18 WIB
Proses Penyelidikan Kasus Kain Kasa di Perut Bayi Dinilai Salah Kaprah
BERITASUMUT.COM/BS04
Ferdinan, bayi yang perutnya tertinggal kain kasa usai operasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Akademisi dari Fakultas Hukum (FH) USU, Edy Ikhsan menilai proses penyelidikan dugaan mal praktik yang dilakukan dr Mahyono Sp B Dkk di Rumah Sakit (RS) Columbia Asia yang dilakukan penyidik Subdit II/Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sumut salah kaprah.
 
Pasalnya, kata Edy, dalam perjanjian yang dilakukan dr Mahyono dengan pasien bernama Ferdinan (1,7) masuk ranah perdata bukan pidana."Ada perjanjian disitu antara dokter yang melakukan bedah dengan pasien atau keluarga pasien. Ranah perjanjian itu adalah perdata belum masuk pidana," ujar Edy, Selasa (04/10/2016).
 
Seharusnya, sambung Edy, polisi terlebih dahulu mengarahkan korban melayangkan gugatan ke pengadilan. Sebab, korban mengalami kerugian berupa cacat atau kerugian lainnya. "Dari perdata inilah kemudian unsur pidananya ditelurusi oleh polisi. Bukan malah sebaliknya, makanya ini saya sebut penyelidikan salah kaprah," ujarnya.
 
Meski begitu, Edy membantah ada yang salah didik selama para penyidik itu belajar di kampus sehingga salah menerapkan Undang-Undang (UU), KUHAP dan KUHP."Selama mereka belajar di kampus tidak ada yang salah dan tidak ada ilmu yang salah diberikan. Hanya saja, dalam kasus ini polisi salah menganalogikan pasal yang diterapkan itu dari perdata menjadi pidana," jelasnya.
 
Dalam hal ini, sambung Edy lagi, Polda Sumut mencoba mengaitkan dan menerapkan pasal 351, 352 dan lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut tanpa memperhitungkan atau memikirkan adanya perjanjian antara keluarga pasien dengan dokter atau pasien itu sendiri dengan dokter.Dia meminta, penyidik untuk kembali mempelajari UU, KUHAP dan KUHPidana serta meminta keterangan ahli hukum terlebih dahulu  sebelum bertindak.
 
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, proses penyelidikan dugaan malpraktik tersebut tinggal memeriksa saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan diikuti gelar perkara baru menetapkan tersangka."Mudah-mudahan pekan depan saksi ahli dari IDI akan diperiksa diikuti dengan gelar perkara baru setelah itu menentukan tersangka. Sebab, saksi-saksi sudah lengkap kecuali saksi ahli," kata Rina.
 
Menurutnya, selain saksi dari RS Columbia dan dari RS Siloam pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi lainnya. "Pokoknya tinggal saksi ahli saja yang belum diperiksa dan melakukan gelarperkara," ujarnya.
 
Sebelumnya, dalam kasus dugaan malpraktik tersebut, penyidik Polda Sumut menerapkan pasal dijerat pasal 79 (c) Jo pasal 51 (a) UU RI No.29 tahun 2004 tentang praktik dan pelaksanaan praktik kedokteran, Jo pasal 20 ayat 1  (a, b,c,d,e,f,g,h dan i) tentang Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 2052/Menkes/per/X/2011.
 
RS Columbia Asia menutup diri pasca mencuatnya peristiwa tertinggalnya kain kasa di perut pasien bernama Ferdinan usai operasi usus pada 17 Desember 2015 di RS terletak di Jalan Listrik.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Bawa 1 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta, Penumpang Pesawat di Kualanamu Dibekuk
Kantor PWI Sumut Tiga Kali Dibobol Maling
Massa FRAKSi Desak Polda Sumut Tutup Markas Judi Mesin Tembak Ikan di Lubukpakam
Halal Bihalal Polda Sumut Pererat Hubungan Antar Personel
Serah Terima Jabatan PJU dan Kapolres Jajaran Polda Sumut : Wajah Baru, Semangat Baru untuk Pengabdian Terbaik
Polda Sumut Tangkap 164 Tersangka Narkoba dalam Sepekan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker