Kamis, 18 Juni 2026

Pemerintah Jangan Diskriminatif untuk Angkat ASN terhadap Penyuluh THL

Senin, 03 Oktober 2016 17:32 WIB
Pemerintah Jangan Diskriminatif untuk Angkat ASN terhadap Penyuluh THL
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto meminta pemerintah agar tidak diskriminatif dalam pengangkatan Tenaga Harian Lepas (THL) penyuluh menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pengangkatan tersebut jangan hanya diberlakukan kepada THL-TBPP  (Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian). Berlakukan juga kepada THL Penyuluh lainnya,” jelas Hermanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (03/10/2016).

Selain THL-TBPP, menurut Hermanto, masih ada THL penyuluh yang juga perlu diangkat menjadi ASN, seperti THL Penyuluh Perkebunan, THL Penyelia Mitra Tani (PMT), THL Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT), dan THL Penyuluh Perikanan Bantu. Oleh karena, para penyuluh ini berperan penting dalam mewujudkan Program Kedaulatan Pangan.

"Sama-sama berperan dalam upaya mewujudkan kedaulatan pangan, namun berbeda dalam pemberian penghargaan. Ini tidak adil, diskriminatif,” tegas Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat I ini.

Kalau pun persamaan hak tersebut belum dapat diwujudkan saat ini karena keterbatasan anggaran, Hermanto meminta pemerintah dapat memberikan komitmen akan merealisasikan pengangkatan ASN tersebut pada tahun-tahun ke depan secara bertahap, hingga semua THL penyuluh tersebut selesai diangkat menjadi ASN.

"Untuk saat ini, yang harus dipastikan adalah tidak ada pengurangan jumlah THL akibat pemangkasan anggaran oleh Kementerian Keuangan,” jelas Hermanto.

Diketahui, Program THL penyuluh sudah ada sejak tahun 2007.  Program ini berkontribusi dalam pengawalan program-program pemerintah pusat di daerah. Sejauh ini, pemerintah sudah menyetujui pengangkatan terhadap 10 ribu THL-TBPP yang berusia di bawah 35 tahun untuk menjadi ASN.  Sementara yang berusia di atas 35 tahun, sedang dalam proses pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

"Komisi IV DPR akan terus mengupayakan agar THL penyuluh yang lain diperlakukan sama dengan THL-TBPP,” jelas Hermanto.(BS01)

Tags
beritaTerkait
Universitas Riau Rumahkan 76 Pegawai Honorer, Ini Alasannya
Management RSUD Pancur Batu Kembali Menahan Gaji Tenaga Honorer
Gaji Yang Dilaporkan ke BPJS Tidak Sesuai, Honorer di RSU Pancur Batu Protes
Pj Bupati Langkat Tampung Aspirasi Guru Honorer Peserta PPPK
Diangkat Jadi Penasehat, Syah Afandin Ingin APSI Awasi Seleksi PPPK Guru Honorer
BRI BO Medan Thamrin Berikan Bantuan ke Panti Asuhan Bethlehem
komentar
beritaTerbaru
hit tracker