Senin, 20 April 2026

Langgar Pendirian Bangunan, DPRD Medan akan Panggil Manajemen Brastagi Supermarket

Rabu, 28 September 2016 14:14 WIB
Langgar Pendirian Bangunan, DPRD Medan akan Panggil Manajemen Brastagi Supermarket
beritasumut.com/BS03
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Diduga melakukan pelanggaran karena mendirikan bangunan tidak sesuai dengan peruntukannya Komisi D DPRD Medan akan memanggil pihak manajemen Brastagi Supermarket di eks Hotel Tiara Jalan Imam Bonjol, Medan.

“Sebagai ketua komisi, saya sudah sampaikan ke kawan-kawan untuk memanggil pihak Berastagi Supermarket. Begitupun kepada staf sudah saya sampaikan agar dibuatkan surat pemanggilan untuk pengelola. Paling lama minggu depan akan kami gelar RDP (rapat dengar pendapat)," ujar Sabar, kepada wartawan Rabu (28/09/2016).

Menurut Sabar beberapa dugaan pelanggaran yang terjadi diantaranya posisi tiang seperti bentuk kanopi yang posisinya bisa sampai mengarah ke jalan. Dari bentuk dan estetikanya, menurut Sabar tampak tidak sesuai aturan dan peruntukan bangunan.

“Ini yang kami heran, udah jelas menyalah tapi tak ada tindakan dari Dinas TRTB," pungkasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi D Paul Mei Anton Simanjuntak juga menyatakan agar bangunan tersebut distanvaskan karena sudah menyalahi aturan.(BS03)

Tags
beritaTerkait
PSMS vs PSPS Berakhir Imbang, Suporter Meraung di Stadion Utama Sumut
Walikota Pematangsiantar Resmikan Kantor Camat Siantar Marimbun, Taman Losung dan Kantor Lurah Naga Huta
29 Tahun Berlalu, Angkatan Tapak Rimba SANGKALA Mendaki ke Gunung Sibayak.
Bangunan Gudang di Jalan Kebun Kopi, Gang Kolam Pancing Berdiri Kokoh Tanpa IMB
Pj Bupati Langkat Tandatangani Kerjasama Pemanfaatan Limbah FABA
Berkas ESG P21, Warga Desa Durin Simbelang Ucapkan Terima Kasih
komentar
beritaTerbaru
hit tracker