Selasa, 19 Mei 2026

Diamankan dari Kamar Mandi Taman Sri Deli, Dua Pengguna Narkoba Jalani Rehabilitasi

Selasa, 27 September 2016 21:10 WIB
Diamankan dari Kamar Mandi Taman Sri Deli, Dua Pengguna Narkoba Jalani Rehabilitasi
BERITASUMUT.COM/BS04
Bripka Frans Sandiago, penyidik pembantu yang menangani perkara Raja Hatoguan Siregar dan Erianto sedang memaparkan duduk perkara di hadapan peserta gelar.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Petugas Polsek Medan Kota mengamankan Hatoguan Siregar (27) dan Erianto (35), warga Medan dari sebuah kamar mandi Taman Sri Deli, Jalan SM Raja/Masjid Raya Medan pada Senin (19/09/2016) malam lalu.Namun karena tak cukup bukti, oleh polisi keduanya dikembalikan ke pihak keluarga guna menjalani rehabilitasi.
 
"Kedua tersangka memang sempat kita amankan berdasarkan informasi masyarakat. Namun, karena keduanya tidak terbukti dan kita pulangkan, selanjutnya pihak keluarga merehabilitasi mereka," terang Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah Tobing didampingi Kanit Reskrim, AKP Martualesi Sitepu, Selasa (27/09/2016).
 
Dijelaskan Martuasah, saat penangkapan dilakukan, Erianto ditemukan sedang berada di depan pintu kamar mandi, sedangkan Raja di dalam kamar mandi. Petugas menyita satu plastik klip kecil kosong, mancis dari saku celana Raja."Saat diinterogasi, keduanya mengaku baru selesai mengisap sabu. Selanjutnya Tempat Kejadian Perkara (TKP) kita sisir, ditemukan bong alat hisap sabu dan pipa kaca di luar kamar mandi ," jelas Martuasah.
 
Dalam proses penyidikan, sambung Martuasah, urine keduanya menunjukkan positif narkoba. Karena itu, keduanya diperiksa sebagai tersangka dan pada Jumat (23/09/2016) dilaksanakan gelar perkara di Satuan Narkoba Polresta/Polrestabes Medan. di ruang Wakasat dipimpin Kanit 1 Narkoba AKP Eli Akim."Dari kesimpulan gelar perkara, kedua tersangka tidak cukup bukti untuk ditahan karena barang bukti narkoba jenis sabu tidak ada ditemukan sehingga harus dilepaskan dan dikembalikan kepada keluarganya," kata Martuasah.
 
Dia menyebut, hasil gelar perkara  harus ditindaklanjuti karena merupakan kesepakatan bersama sesuai dengan Perkap 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana."Kedua tersangka telah diserahkan ke keluarganya dengan surat pernyataan pihak keluarga akan melakukan rehabilitasi dengan biaya sendiri. Kedua tersangka tidak ada memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada penyidik yang menangani perkara tersebut," pungkas Martuasah.‬(BS04)
 
 

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
Gubernur Sumut Apresiasi Upaya Polda dan Kodam I/BB Berantas Judi dan Narkoba
komentar
beritaTerbaru
hit tracker