Jumat, 01 Mei 2026

Kampanye Hitam di Dunia Maya Diancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Selasa, 27 September 2016 15:01 WIB
Kampanye Hitam di Dunia Maya Diancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Pada 2017 mendatang, sejumlah daerah akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak. Tahapan pendaftaran calon pemimpin daerah baru saja dilalui.

Aroma persaingan mulai mencuat. Terutama melalui media sosial. Meskipun masa kampanye terbuka dan debat publik baru akan dilakukan pada 26 Oktober 2016-11 Februari 2017.

Yang paling menyita perhatian adalah Pilkada DKI Jakarta. Tiga pasangan bersaing di sini. Masing-masing adalah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Syaiful Hidayat yang didukung PDIP, Nasem, Golkar, dan Hanura; Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang didukung Partai Demokrat, PKB, PPP, dan PAN; serta Anis Rasyid Baswedan-Sandiaga Uno yang didukung Partai Gerindra dan PKS.

Kampanye hitam dengan menggunakan isu SARA meminta perhatian lebih. Hal ini ditakutkan akan merebak luas di dunia maya walau masa kampanye belum dimulai.

Sebagai antisipasi, Kepolisian Republik Indonesia telah menyiapkan langkah. Patroli dunia maya akan dilakukan untuk memetakan potensi-potensi adanya ujaran kebencian. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi landasan.

“Polri, melalui tim cyber, akan melakukan ‘cyber patrol’ untuk melihat, mengamati kontain informasi yang mengandung ujaran kebencian dan melanggar hukum ITE UU Nomor 11 Tahun 2008,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, seperti dilansir tribratanews.com.

Dalam undang-undang tersebut, pada Pasal 28 ayat (2), disebutkan bahwa salah satu perbuatan yang dilarang di dunia maya adalah setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Sementara pada Pasal 45 ayat (2) disebutkan ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

“Oleh karenanya, diimbau kepada netizen untuk tidak menggunakan dunia maya sebagai sarana untuk menghujat dan kampanye hitam,” pesan Irjen Pol Boy Rafli Amar.(BS01)

Tags
beritaTerkait
Menkomdigi Ungkap Prabowo Minta Aturan Medsos Terkait Anak Dikebut 2 Bulan
Menkomdigi Akan Keluarkan Aturan Pemerintah soal Batas Usia Akses Medsos
 Dinas Kominfo Medan dan DKP3 Berkolaborasi Lakukan Penguatan Media Sosial
 Ditetapkan Tersangka, Polda Sumut Tahan Pelaku Ujaran Kebencian
Save Our Socmed, Indosat Kampanye Gerakan Anti Hate Speech kepada Mahasiswa UINSU Tuntungan
Indosat Gelar Kompetisi dan Festival Film Pendek SOS 2023, Kolaborasi Kampanye Anti Hate Speech
komentar
beritaTerbaru
hit tracker