Senin, 20 April 2026

Polsek Binjai Utara Ringkus Komplotan Pencuri Mobil

Jumat, 23 September 2016 22:10 WIB
Polsek Binjai Utara Ringkus Komplotan Pencuri Mobil
BERITASUMUT.COM/BS08
Kedua pelaku saat diamankan polisi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Polsek Binjai Utara meringkus dua dari empat anggota komplotan pencuri mobil di sebuah rumah merangkap bengkel, di Jalan Kamboja, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Jumat (23/9/2016) sore. Kedua pelaku adalah SN (Sofian Nasution) alias Iwan Pesek (35), warga Jalan Kemuning, Lingkungan IV, Kelurahan Pahlawan, dan ST (Safril Tanjung) alias Apin (41), warga Jalan Anggrek, Lingkungan IV, Kelurahan Pahlawan.
 
Polisi berhasil menyita barang bukti mobil Mitsubishi L300 bak terbuka BL 8340 U diduga hasil curian, sepeda motor Honda Revo BK 3122 AAI, dua pisau, kelewang, gergaji besi, gunting, dan sejumlah surat kelengkapan kendaraan. Sementara itu dua pelaku lain, T (Togar), dan G (Gunawan) yang diduga sebagai otak kejahatan hingga kini masih dalam pengejaran polisi. Keduanya diketahui melarikan diri dari sergapan polisi saat proses penggerebekan berlangsung.
 
Kapolres Binjai, AKBP Mohamad Rendra Salipu melalui Kapolsek Binjai Utara, Kompol Mijer Tarigan, mengatakan operasi penggerebekan itu dilakukan atas pengembangan penyelidikan dugaan keberadaan bengkel kendaraan rekondisi dan penampungan mobil curian, di Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara."Proses penyelidikan kasus ini sendiri sebenarnya sudah kita lakukan sejak dua pekan sebelumnya," terangnya, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rudi Lapian.
 
Hanya saja menurut Kapolsek, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut, guna mengungkap dugaan keterlibatan komplotan tersebut dalam aksi kejahatan serupa di tempat lain."Dugaan kita, komplotan ini sudah spesialis. Sebab saat kita periksa tadi, mereka mengaku sudah dua kali merekondisi dan mengubah identitas mobil curian sejenis, untuk dijual ke daerah Aceh," jelasnya.
 
Terkait sanksi pidana terhadap SN dan ST, Kapolsek mengaku menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang ancaman hukuman maksimalnya tujuh tahun penjara.
 
Sementara itu, SN, salah satu tersangka, mengaku ditugaskan rekannya T mengubah identitas mobil diduga hasil curian itu. Dalam hal ini, terang SN, rekannya T menjanjikan upah sebesar Rp 50 ribu."Mobil itu sebenarnya baru datang. Sehingga belum sempat kami apa-apakan. Karena sewaktu polisi datang, kami baru sempat mengganti stiker depan dan samping mobil saja," jelas SN, sembari tertunduk malu.
 
Pasca informasi penangkapan kedua tersangka pencurian kendaraan beemotor (curanmor) itu menyebar, seorang pria atas nama Nazlin (35), warga Kuala Simpang, Aceh, yang mengaku sebagai pemilik mobil, tiba di Mapolsek Binjai Utara.
 
Menurutnya, ciri kendaraan yang diamankan polisi sama persis dengan mobilnya yang hilang, saat terparkir di depan rumah mertuanya, di Dusun Perdamaian, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Kamis (22/9/2016) malam."Melihat ciri-cirinya, saya yakin ini mobil saya. Namun memang, ada beberapa bagian mobil, yang sepertinya sudah diganti. Semisal stiker, kaca samping dan ban belakangnya," ujar Nazlin. (BS08)

Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Tangkap Residivis Pelaku Pencurian di Villa Milik Kajati Sumut
Pengungkapan Kasus Pencurian di Hari Kartini, Kapolda Sumut  Apresiasi Kapolsek Medan Kota
Polda Sumut Tangkap Komplotan Pencurian Modus Ganjal ATM
Polsek Medan Tuntungan "Gulung" Komplotan Pencurian Kaca Spion Mobil Mewah dan Curanmor
Unjukrasa di Kantor DPRD Sumut, Massa Desak Berantas Pencurian Arus Listrik
Polda Sumut Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Pipa Pertamina
komentar
beritaTerbaru
hit tracker