Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Truk bermuatan 45 bal pakaian bekas ilegal ditangkap Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut di Jalan Besar Medan-Berastagi, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang pada Senin (12/09/2016) dinihari, sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sopir truk berinisial TS, truk colt diesel bernomor polisi BK 9630 VP, dan sebanyak 45 bal pakaian bekas ilegal.
"Jadi, Senin (12/09/2016) kemarin, kita amankan 45 bal pakaian bekas yang diduga tidak memiliki dokumen sah dari Pajak TPO Tanjungbalai," kata Wadir Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Maruli Siahaan didampingi Kasubdit I/Indag, AKBP Ikhwan Lubis kepada wartawan, Selasa (13/09/2016).
Ditegaskannya, pelaku terancam Pasal 102, 103 dan 104 UU RI No.17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
"Pidana penjaranya paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar," terangnya.
Dari pengungkapan pakaian bekas ilegal itu, lanjut Maruli Siahaan, pihaknya telah menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp150 juta. Untuk langkah selanjutnya, sambung Maruli Siahaan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Belawan.
"Yang bersangkutan masih kita lakukan pemeriksaan. Untuk barang-barangnya nanti kita akan koordinasi dengan pihak Bea dan Cukai," pungkasnya.(BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar