Selasa, 02 Juni 2026

DPR: Pembuat Aplikasi Gay Harus Dipidana

Selasa, 13 September 2016 17:02 WIB
DPR: Pembuat Aplikasi Gay Harus Dipidana
beritasumut.com/ist
Ketua Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (BPKK) DPP PKS Wirianingsih.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Ketua Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (BPKK) DPP PKS Wirianingsih mendukung langkah aparat yang akan memidanakan pembuat aplikasi gay di Indonesia.

Wanita yang akrab disapa Wiwi ini menjelaskan, polisi harus serius memeriksa siapa saja yang membuat aplikasi tersebut. Pasal pidana bisa dijatuhkan kepada pembuat aplikasi jika ia Warga Negara Indonesia.

Wirianingish berharap pernyataan kepolisian tersebut juga sekaligus memberi ruang 'rasa takut' kepada para pembuat aplikasi yang dengan terang-terangan telah menjadikan anak sebagai korban prostitusi gay.

"Itu cukup menenangkan masyarakat. Kini kita tunggu realisasi dari pernyataan tersebut. Semoga pelaku kejahatan tertangkap dan dihukum seberat-beratnya," ujar Wiwi, Selasa (13/09/2016).

Masyarakat kita, ujar Wiwi, juga masih banyak yang belum paham. Keluarga-keluarga juga masih merasa aman dengan perkembangan gadget yang luar biasa ini.

"Kalau sebatas tahun membatasi penggunaan gadget, ini yang perlu ditolerir. Tapi yang berbahaya adalah ketika kita merasa 'aman'," imbuhnya.

Wiwi menambahkan, maraknya aplikasi gay dan berbagai aplikasi yang berdampak negatif memang risiko dari perkembangan teknologi digital. Oleh sebab itu perlu ada kepedulian dari masyarakat terhadap ancaman yang bisa terjadi di mana saja ini melalui gerakan peduli internet aman.

"Maka penting seluruh elemen masyarakat peduli dengan ancaman terhadap ketahanan bangsa ini. Pemerintah harus membuat gerakan peduli internet yang aman dan sehat. Buatlah gerakan keluarga peduli dampak digital," kata Wiwi.

Perkembangan teknologi ini, kata dia, bukan hanya membawa suatu bangsa pada puncak kemajuan, namun bisa saat yang bersamaan membawa suatu bangsa pada kehancuran. Perkembangan teknologi komunikasi memiliki dua sisi. Oleh sebab itu, penting membentengi diri dan keluarga dengan moral dan mental yang kuat.

Sebelumnya Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menyebut pembuat aplikasi gay bisa dijerat pasal pidana jika ia seorang WNI. Saat ini Mabes Polri sudah menyerahkan 17 daftar aplikasi gay ke Kemenkominfo untuk ditindaklanjuti.(BS01)

Tags
beritaTerkait
Pemujaan Bodhisatva Kwan Im di Vihara Bodhigaya Medan, Ajang Penguatan Iman dan Kebersamaan Umat Buddhis Tamil
Mantan Bek Timnas Rusia, Aleksei Bugayev, Tewas dalam Perang di Ukraina
Pj Gubernur Sumut Medan Festival Fashion Jadi Ajang Kreativitas dan Inovasi Para Desainer
Menteri PPPA Kunjungi Anak Korban Pelecehan Seksual di Binjai
Dewan Kehormatan ICMI Pusat Apresiasi Sikap Bobby Nasution Tolak LGBT
 Satreskrim Polrestabes Medan Tahan Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Pegawai Rumah Sakit
komentar
beritaTerbaru
hit tracker