Rabu, 29 April 2026

Tak Mau Bayar Ongkos Angkot, Simanjuntak Ancam Bunuh Sopir Pakai Sajam

Selasa, 06 September 2016 21:10 WIB
Tak Mau Bayar Ongkos Angkot, Simanjuntak Ancam Bunuh Sopir Pakai Sajam
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Hengky Simanjuntak sedang memeragakan aksinya mengancam sopir angkot di Polsek Medan Kota.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Gara-gara ditagih ongkos angkot, Hengky Simanjuntak (38) malah mengancam dengan senjata tajam (sajam) sejenis pedang dan mengancam bunuh sopir angkot KPUM trayek 63 lintas Mandala-Diski, Hasiolan Siregar (46), Selasa (06/09/2016) jam 10.00 WIB di Jalan Sutomo, Medan. Hengky yang merupakan warga Jalan Ampera VIII, No.5, Medan inipun harus berurusan dengan polisi. 
 
Informasi yang didapat, Hasiholan yang sedang mengemudikan angkotnya melintas di Jalan Kiwi, Medan. Di situlah Hengky menumpang angkot tersebut.Sesampainya di Jalan Sutomo, Hengky pun turun. Seperti dilakukan kepada penumpang-penumpang lainnya, Hasiolan pun menagih ongkos angkota kepada Hengky. Tapi tak disangka, bukannya membayar ongkos angkot yang diminta, Hengky malah menghunuskan sajam yang dibawanya ke arah Hasiolan sembari mengancam akan membunuhnya. 
 
"Si pelaku (Hengky) pura-pura merogoh kantongnya, seolah mau membayar. Tapi ternyata, dia malah mengeluarkan senjata tajamnya dan langsung mengancam mau membunuh sopir angkota. Kubunuh kau," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu menirukan ucapan Hengky Simanjuntak, Selasa (06/09/2016) sore. 
 
Lanjut Martualesi, melihat gelagat yang dianggap membahayakan dirinya, sopir angkot Hasiolan Siregar ketakutan dan langsung berlari menyelamatkan diri.Untungnya, tak jauh dari lokasi kejadian, ada personel Unit Lalulintas (Lantas) Polsek Medan Kota sedang bertugas.
 
"Korban menghampiri petugas kita dan melaporkan peristiwa yang dialaminya itu. Dan petugas kita langsung mengamankan pelaku. Dan sekarang sedang kita lakukan penyelidikan," imbuh Martualesi.
 
Sementara itu, Kapolsek Medan Kota, AKP  Martuasah Hermindo Tobing mengatakan pelaku diancam dengan pasal 335 KUHP.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Pemko Medan Serahkan Bantuan Sosial Kepada 17.229 Orang Pengemudi Ojol, Betor dan Angkot
Walikota Medan Resmikan Program Sibonas, Supir Angkot Berharap Penumpang Kembali Ramai
Pemko Medan Anggarkan Rp 30 Miliar untuk Subsidi Pengemudi Angkutan Umum
Pemko Medan Subsidi Ongkos Angkutan Kota
 Polrestabes Medan Tangkap  Pelaku Pelecehan Seksual kepada Siswi SMA di Dalam Angkot
Pemko Medan Imbau Angkot Tidak Menaikan Tarif Angkutan Secara Sepihak
komentar
beritaTerbaru
hit tracker