Sabtu, 14 Maret 2026

Sidang Penjualan Harimau Sumatera Tanpa Kuasa Hukum Terdakwa

Jumat, 12 Agustus 2016 11:15 WIB
Sidang Penjualan Harimau Sumatera Tanpa Kuasa Hukum Terdakwa
beritasumut.com/BS08
Sidang terkait penjualan Harimau Sumatera di PN Stabat.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Pengadilan Negeri Stabat di Kabupaten Langkat, kembali menggelar sidang kasus penjualan hewan yang dilindungi, berupa Harimau Sumatra, Kamis (11/8/2016). Agenda Sidang kali ini menghadirkan barang bukti berupa kulit harimau dan tulang belulang Harimau Sumatra yang diperjualbelikan.

Tiga orang terdakwa, masing masing Hendra Tarigan, Dedes Sembiring, Dedek Lesmana, kembali hadir tanpa didampingi penasehat hukumnya. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aurora SH, beragendakan mendengarkan keterangan dari para saksi.

Saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini adalah anggota Polres Langkat Bripka Herman Sagala, yang ikut menangkap ketiga terdakwa, dan didalam keterangannya, saksi mengatakan 'benar' menangkap pelaku.

"Benar, saya ikut dalam penangkapan ketiga pelaku saat akan menjual kulit harimau dan tulang belulangnya pada 25 Mei 2016 lalu, dengan harga Rp 42 juta rupiah. Dari tangan ketiganya, tim kami berhasil mengamankan barang bukti berupa kulit harimau dewasa dan tulang belulangnya," ujarnya.

Ketiga terdakwa didakwa melanggar undang-undang lingkungan hidup dan keragaman hayati, dengan memiliki, menguasai, dan menjual hewan yang dilindungi oleh negara.

Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan barang bukti berupa kulit Harimau Sumatera dan tulang belulangnya. Bau amis kulit harimau dan tulang belulang yang menyengat ruang sidang, membuat majelis hakim melanjutkan persidangan dengan menggunakan masker.

Rencananya sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda memeriksa keterangan dari petugas balai besar taman nasional gunung Leuser.

Diberitakan sebelumnya oleh beritasumut.com, tiga orang penjual Harimau Sumatera ini ditangkap petugas Balai Besar TNGL dan polisi dari Polres Langkat, saat akan menjual kulit harimau dan tulang belulangnya dengan harga Rp 42 juta. Polisi dan petugas balai besar TNGL yang menyamar sebagai pembeli, menangkap ketiganya di pinggir hutan TNGL.

Kepada petugas, ketiganya mengaku hanya menjadi perantara penjual, sedangkan yang menangkap, menjerat, dan membunuh Harimau Sumatera tersebut adalah seseorang yang berinisial H, yang sampai kini masih jadi buron.(BS08)

Tags
beritaTerkait
Sekda Langkat Amril Hadiri Pelepasliaran Harimau Sumatera ke Kawasan TNGL
Warga Tapsel Tewas Dimangsa Harimau Sumatera
Harimau Sumatera Korban Konflik Berhasil Dievakuasi Tim BKSDA Jambi
Jaksa Tuntut Penjual Kulit dan Organ Tubuh Harimau Sumatera Tiga Tahun Penjara
Juru Sita Pengadilan Negeri Stabat yang Melakukan Pemerasan Akan Dipecat
Terkait Keterangan Kasus OTT Oknum Pegawai PN Stabat, Poldasu Masih Tunggu Kapolda
komentar
beritaTerbaru
hit tracker