Jumat, 06 November 2026

Terkait Pemalsuan Surat Lahan Pesantren, Polda Sumut Belum Keluarkan SP3

Rabu, 10 Agustus 2016 19:35 WIB
Terkait Pemalsuan Surat Lahan Pesantren, Polda Sumut Belum Keluarkan SP3
Beritasumut.com/BS04
Tri Purnowidodo, kuasa hukum Ishak Muhammad Gurning mendaftarkan gugatan di PN Medan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kapolda Sumut, Irjen Pol Raden Budi Winarso dilaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, terkait kasus Yayasan Pesantren Modern Daar Al Uluum (YPMDA), Selasa (09/08/2016) kemarin.Laporan Pra Peradilan (Prapid) ke PN Medan tersebut beromor: 59/Pid.Pra/2016/PN.Mdn dengan termohon Kapolda Sumut Cq Direktur Reserse Kriminal Umum.
 
Terkait hal itu, Kasubdit II/Hardabangtah Polda Sumut, AKBP Frido Situmorang selaku pihak yang menangani kasus tersebut, mengaku belum mengetahui hal itu. "Soal itu, saya belum tahu," jawab Frido, Rabu (10/08/2016).
 
Laporan Prapid tersebut dilatarbelakangi atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) kasus pemalsuan surat dan keterangan palsu atas lahan milik YPMDA seluasa 1.345 meter yang dikuasai Bupati Asahan, Taufan Gama Simaputang.
 
Ditanya mengenai hal ini, lagi-lagi Frido membantahnya. Dia menegaskan, sejauh ini pihaknya masih menangani kasus tersebut. "Belum ada kita keluarkan itu (SP3), masih kita tangani," jawabnya lagi.
 
Untuk diketahui Kapolda Sumut, Irjen Pol Raden Budi Winarso dilaporkan ke PN Medan oleh Ishak Muhammad Gurning selaku pemohon didampingi kuasa hukumnya, Tri Purnowidodo, Selasa (9/8) kemarin.
 
Tri Purnowidodo, selaku kuasa hukum pemohon, mengatakan gugatan yang dibuat ke PN Medan atas dikeluarkannya SP3 No: SPP.Sidik/302.a/VIII/2015/Ditreskrimum, tertanggal 13 Agustus 2015 juncto surat ketetapan No: S.TAP/302.b/VIII/2015/Ditreskrimum, tertanggal 13 Agustus 2015 tentang penghentian penyidikan kasus pemalsuan surat dan keterangan palsu atas lahan milik YPMDA seluas 1.345 meter yang dikuasai Taufan Gama Simaputang.
 
"Termohon mengeluarkan SP3 dengan alasan peristiwa yang disidik bukan tindak pidana. Padahal termohon sudah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan peristiwa yang dilaporkan pemohon sebagai tindak pidana yang memenuhi pasal 263 dan atau pasal 266 KUHP," terang Tri Purnowidodo.
 
Menurutnya, dalam kasus ini telah terjadi ambiguitaas kebijakan penyidik yang ditetapkan termohon (incasu) di awal penyidikan yang menetapkan bahwa peristiwa yang dilaporkan pemohon merupakan tindak pidana.
 
"Namun pada akhirnya termohon (penyidik) menetapkan peristiwa yang dilaporkan oleh pemohon bukan merupakan tindak pinda. Ini sangat janggal. Termohon sejak awal penyidikan sudah mencoba melepaaskan diri dari sistem peradilan terpadu (integrated criminal justice system) sebagaimana dianut dalam KUHAP," jelas Tri Purnowidodo.
 
Tri Purnowidodo berharap, Komisi Yudisial (KY) memantau jalannya proses gugatan prapradilan ini agar keadilan dan kebenaran ditegakkan di Indonesia, khususnya di kabupaten Asahan."Kita harapkan KY memantau proses hukum prapradilan ini. Kita juga berharap majelis hakim nantinya objektif melihat permohonan gugatan SP3 kasus Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang ini," sebutnya.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Massa FRAKSi Desak Polda Sumut Tutup Markas Judi Mesin Tembak Ikan di Lubukpakam
Halal Bihalal Polda Sumut Pererat Hubungan Antar Personel
Serah Terima Jabatan PJU dan Kapolres Jajaran Polda Sumut : Wajah Baru, Semangat Baru untuk Pengabdian Terbaik
Sepuluh Pejabat Utama Polda Sumut dan 13 Kapolres Dimutasi
Sertijab Bupati Asahan, Wagub Sumut Ajak Selaraskan Pembangunan Pemkab dan Pemprov
Polwan Ditlantas Polda Sumut Bagikan Cokelat kepada Pengendara dan Ajak Tertib Berlalulintas
komentar
beritaTerbaru
hit tracker