Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sumut akan dilakukan jika Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) merekomendasikan hasil auditnya ke Polda Sumut.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum ada menerima rekomendasi atau hasil audit dari BPK pada empat item proyek Dispenda Sumut Tahun Anggaran (TA) 2015 yang diduga merugikan negara senilai Rp2,5 miliar.“Kami belum ada menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau rekomendasi dari BPK, untuk melakukan penyelidikan atas adanya dugaan korupsi itu,” katanya, Jumat (05/08/2016).
Meski begitu, sambung Nainggolan, pihaknya siap melakukan proses penyelidikan jika hasil audit itu diserahkan ke Polda Sumut. “Andaikan itu (hasil audit) diserahkan sekarang, maka penyidik akan melakukan proses lidik sekarang juga. Itu artinya, Polda Sumut siap melaksanakan rekomendasi penelusuran itu,” tegasnya.
Berdasarkan hasil audit BPK yang tertuang dalam LHP Dengan Tujuan Tertentu atas Belanja Modal serta Belanja Barang dan Jasa TA 2015 pada Pemprov Sumut tanggal 5 Februari 2016 yang ditandatangani Penanggungjawab Pemeriksaan BPK, Ayub Amali ditemukan indikasi korupsi atau penyelewengan pada sejumlah proyek pengerjaan fisik di Dispenda Sumut senilai Rp2,5 miliar.
Keempat item proyek yang bermasalah itu, antara lain kekurangan volume pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi gedung, kelebihan pembayaran dalam pelaksanaan pekerjaan, pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi kontrak dan pembayaran biaya personel yang tidak melaksanakan pekerjaan jasa konsultasi sesuai kontrak.
“Apapun dan berapapun nilai kerugian negara pada proyek itu, yang dirugikan tetaplah masyarakat. Polri sebagai penegak hukum siap menampung amanah dari masyarakat. Karena Polri terlahir dari tengah-tengah masyarakat,” terangnya.(BS03)
Tags
beritaTerkait
komentar