Minggu, 19 April 2026

Denpom Pematangsiantar Amankan Oknum TNI Terlibat Narkoba

Senin, 25 Juli 2016 23:13 WIB
Denpom Pematangsiantar Amankan Oknum TNI Terlibat Narkoba
Beritasumut.com/Ist
Para pelaku yang diamankan 
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/1 Pematangsiantar mengamankan dua oknum TNI AD beserta empat warga sipil yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di di Warung Billiard milik Janes Sipayung di Jalan Rondahaim, Gang Hanter, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Dari rilis yang dikirim ke beritasumut.com, kronologis penangkapan terjadi pada Senin (25/07/2016) pukul 8 pagi. Saat itu petugas piket Lidpam Denpom I/1 (Serma Sutrisno Yoga) mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya via telepon bahwasanya di tempat tersebut akan ada transaksi sabu-sabu yang diduga melibatkan oknum anggota TNI-AD.

Selanjutnya, informasi tersebut dilaporkan ke Pasi Lidpam Denpom I/1 Kapten Cpm Dwi Darsono dan disampaikan kepada Dan/Wadan Denpom I/1. Pada pukul 8 pagi, Personel Denpom I/1 di bawah pimpinan Wadan Denpom I/1 Mayor Cpm Huala Siregar SH MM dan Pasi Lidkrimpamfik Denpom I/1 Kapten Cpm Dwi Darsono beserta personel Denpom I/1 tiba di lokasi dan langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Kopda Atas Muda Siregar NRP 31960501930776 Ta Kima Korem 022/PT (Disertir), Pratu Jon Kennedi Saragih NRP 31020464590182 Ta Kima Korem 022/PT (Desertir) Mangala Tua Damanik.

Baca Juga:

Dari hasil penangkapan tersebut diamankan barang bukti Kopda Atas Muda Siregar berupa 1 buah HP merk Samsung Duos warna putih, 2 lembar Sim BI dan Sim A umum, 1 Sim BI TNI, 1 lembar STNK a.n Salimah Lubis Nopol BK 6931 WAE, 1 lembar STNK Ran jenis Daihatsu Xenia Nopol BK 1505 TQ a.n Sdr Agustinus Tambaraman Bapus, 1 buah Jaket warna hitam, 1 buah dompet warna coklat berisikan 13 paket besar diduga narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital warna hitam, 62 lembar plastik clip bening, 1 buah jam tangan merk Alexander, 1 buah gelang akar bahar, 1 buah Dompet warna hitam, uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), 1 (satu) unit Spm Vario warna putih tanpa plat Nopol.

Sedangkan barang bukti di dalam rumah kontrakan Kopda Atas Muda Siregar bersama Jesia Anindita Br Simanjuntak yaitu 2 bal plastik clip bening, 1 gulung alumunium foil, 1 buah buku warna coklat catatan transaksi, 2 buah HP merk Nokia warna hitam, 2 buah timbangan digital warna putih/hitam, 3 buah mancis warna merah, biru dan ungu, 1 buah kaleng rokok gudang garam berisikan satu perangkat alat hisap sabu, 3 buah bong (alat hisap sabu-sabu), 5 buah senjata tajam, uang sebesar Rp 264.000.

Baca Juga:

Barang bukti yang berhasil diamankan milik Pratu Jon Kennedi Saragih yaitu 1 kotak kaleng merk Dji Sam Soe berisikan uang sebesar Rp 450.000, 4 bungkus besar berisikan 16 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, 1 buah dompet warna hitam berisikan uang sebesar Rp 300.000, 1 buah HP merk K-Touch warna hitam dan 1 buah tas kecil warna hitam.

Barang bukti yang berhasil diamankan milik Manuntun Sialagan yaitu 1 buah HP merk Gosco warna putih.Sedangkan dari tangan Junaidi yaitu 1 buah HP merk Nokia warna hitam, 1 buah Kartu ATM BRI, 1 buah Kartu ATM Mandiri, uang sebesar Rp 25.000, 1 buah tas warnacoklat merk Beanpoce yang berisikan 1 buah senpi air sofgun warna hitam, 2 buah buku tabungan BRI, Mandiri, BCA.

Barang bukti yang berhasil diamankan milik Mangaratua Damanik yaitu 1 unit Spm Suzuki FU warna kuning Nopol BK 3521 WT, 1 buah HP merk Nokia warna hitam, 1 buah tas sandang merk Tracker warna hitam, 1 buah dompet warna coklat dan 1 lembar Sim A umum.

"Saat ini kelima tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Denpom I/1 Pematangsiantar untuk pengusutan lebih lanjut. Sedangkan Kopda Atas Muda Siregar dan Pratu Jon Kennedi Saragih beserta barang bukti diamankan di Madenpom I/1 Pematangsiantar dan rencana tes urine akan dibawa ke Laboratorium Polda Sumut. Untuk Junaidi, Mangala Tua Damanik, Manuntun Sialagan dan Jesia Anindita Br Simanjuntak beserta barang bukti, pada pukul 17.00 Wib diserahkan ke Polres Pematangsiantar guna pengusutan lebih lanjut," papar Wadan Denpom I/1 Mayor Cpm Huala Siregar SH MM didampingi Pasi Lidkrimpamfik Denpom I/1 Kapten Cpm Dwi Darsono.(BS02)

Tags
beritaTerkait
Edarkan Sabu, Kuli Bangunan Ditangkap Sat Narkoba Polres Binjai
Kembangkan Tangkapan Sabu di Bandara, Polres Deli Serdang Kordinasi dengan Polres Makasar
Puluhan Aparat dan ASN Positif Konsumsi Narkoba
Narkoba Senilai Rp 6 Miliar Dimusnahkan Polresta Medan
Sabu Selundupan Pasutri Dikendalikan dari Lapas Makassar
Pasutri Bawa Sabu, 1 Kg Diupah Rp 15 Juta
komentar
beritaTerbaru
hit tracker