Kamis, 20 Agustus 2026

Mantan Oknum TNI Pelaku Pengedar Upal Diancam Hukuman di Atas 9 Tahun

Minggu, 26 Juni 2016 21:40 WIB
Mantan Oknum TNI Pelaku Pengedar Upal Diancam Hukuman di Atas 9 Tahun
Beritasumut.com/BS04
Pelaku saat diamankan di Polsek Medan Kota
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota dipimpin Kanit AKP Martualesi Sitepu dan Panit Ipda M Husein menangkap mantan oknum TNI pengedar uang palsu di Jalan DR GM Panggabean Medan, Kamis (23/06/2016).

Tersangkanya adalah Akhmad Nofendy (28), warga Jalan Sentosa Lama, Gang Keluarga, merupakan mantan oknum TNI yang bertugas di Hubdam AD Banda Aceh dan dipecat pada Tahun 2004.

Kapolsek Medan Kota AKP Martuasah Hermindo L Tobing didampingi Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu mengatakan, dari tersangka, pihaknya menyita barang bukti 86 Lembar uang palsu (Upal) pecahan Rp50.000 senilai Rp4,3 juta, satu unit telepon genggam, satu lembar foto copy kartu tanda anggota (KTA) TNI-AD atas nama Akhmad Nofendy.

Baca Juga:

Ditambahkan kepada penyidik, tersangka mengakui dirinya mendapatkan Upal tersebut dari rekannya bermarga Tarigan, yang sudah dimasukkan pihaknya ke daftar pencarian orang (DPO). Hingga saat ini, akunya, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk mengungkap jaringannya

"Terkait kasus ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 245 KUHP atau Pasal 36 Ayat 2 UU RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Terhadapnya, tersangka diancam hukuman penjara di atas sembilan tahun," tegas AKP Martuasah, Minggu (26/06/2016).(BS04)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
 Uang Palsu Rp 3,7 Miliar Disita dari Produsen di Jatim
Polres Sergai Ringkus Pengedar Uang Palsu
Mengaku Iseng, Warga Aceh Singkil Ini Ditangkap Polisi karena Cetak Uang Palsu
Edarkan Uang Palsu di Belawan, Istri Diamankan, Suami Diburu Polres Pelabuhan Belawan
Main Lotre di Pasar Malam Pakai Uang Palsu, Tiga Pelaku Dihajar Warga sebelum Diamankan Polsek Delitua
Edarkan Uang Palsu, Warga Alfalah Bonyok Dihajar Massa
komentar
beritaTerbaru
hit tracker