Kamis, 04 Juni 2026

Soal Kasus Tahanan Tewas di Sel, Kapolres Tobasa Siap Diperiksa

Minggu, 19 Juni 2016 21:11 WIB
Soal Kasus Tahanan Tewas di Sel, Kapolres Tobasa Siap Diperiksa
beritasumut.com/ilustrasi
Ilustrasi penjara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Kapolres Tobasa, AKBP Jidin Siagian mengaku siap diperiksa soal adanya tudingan rekayasa dalam kematian tahanan narkoba Polres Tobasa, Andi Pangaribuan di sel tahanan Polres Tobasa, Sabtu, 6 November 2015 silam.

Dikatakannya, untuk mengungkap secara jelas kasus ini, Jidin menyarankan untuk dibentuk tim investigasi independen atau tim audit yang bekerja agar pernyataan rekayasa yang diungkapkan sekelompok pihak terungkap kebenarannya, .

Dikatakan Jidin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/06/2016), dirinya tidak melindungi anggotanya yang bersalah namun harus dengan fakta yang jelas. Menurutnya, seluruh keterangan yang disampaikan terkait kasus tersebut adalah hasil temuan di TKP, keterangan penjaga tahanan, tahanan yang bersama Andi Pangaribuan di tahan di sel.

"Kalau keterangan itu tidak benar isinya diberikan kepada saya bukan saya yang disalahkan, yang memberikan keterangan kepada saya yang disalahkan namun saya berpikir mungkin kah keterangan penjaga tahanan, tahan yang dua orang juga hasil otopsi bohong?" sebut Jidin.

Untuk itu, dirinya meminta dibentuk tim investigasi atau audit yang independen yang bekerja tulus dengan hati nurani.

Dia juga menyesalkan, pernyataan adanya rekayasa dalam kasus tersebut dan bila rekayasa tidak benar maka yang membuat pernyataaan rekayasan harus ditindak hukum.

"Kalau tidak benar rekayasa yang memberitakan, yang mengatakan dimedia, dimedsos atau menyebarkan opini diproses secara hukum yang berlaku janganĀ  nanti setelah diproses mereka yang berbicara di medsos dan media, menyebar opini kriminalisasi," ujarnya.

Dalam kasus kematian Andi Pangaribuan, Subdit III/Jahtanras Polda Sumut telah menetapkan dua anggota Polres Tobasa, Linton Chandra Pangaribuan dan Marco Panata Purba sebagai tersangka atas kasus tersebut. Hal tersebut dibenarkan Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu, AKBP Faisal Napitupulu.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Rangkaian Perayaan Natal Tahun 2020, KanKemenag Tobasa Bagikan 200 Paket Sembako
Desa Nauli Baribatali, Kampung Masa Kecil Kompol Pardamean Hutahaean
Bupati Toba Buka Sosialisasi Olah Raga Gate Ball
Ganti Tanaman yang Sudah Berumur, Pemkab Toba Akan Bagikan 40 Ribu Bibit Kopi
Wabup Tobasa Hulman Sitorus Berbagi Sembako untuk Guru dan Pegawai Honorer Siantar Narumonda
Bupati Tobasa Serahkan Terima Kunci Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2019 dan 2020
komentar
beritaTerbaru
hit tracker