Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Paska penetapan dua personil Polres Toba Samosir (Tobasa) sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan Andi Pangaribuan (31), Kapolda Sumut Irjend Pol Raden Budi Winarso diminta segera memerika Kapolres Tobasa, AKBP Jidin Siagian. "Tidak mungkin mereka (pelaku) nekat menganiaya korban jika tidak ada perintah langsung dari atasannya dalam hal ini Kapolres Tobasa, AKBP Jidin Siagian," kata Sutrisno Pangaribuan anggota DPRD Sumut kepada wartawan, Rabu (15/06/2016).
Menurutnya, apa yang dilakukan penyidik Polda Sumut saat ini patut diberikan apresiasi. Sebab, meskipun pelakunya anggota polisi, namun Polda Sumut bertindak secara profesional. Sehingga menetapkan dua orang anggota Polri sebagai tersangka.
"Dalam hal ini Kapolda Sumut patut diapresiasi karena berani menetapkan anggotanya sebagai tersangka sebagai pelaku atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya.
Baca Juga:
Namun, sambung dia, pihaknya meminta penyidik Polda Sumut agar tidak berhenti pada dua personel saja. Tetapi seluruh rentetan mulai dari eksekutor, pemberi perintah hingga penanggung jawab. "Yang dua orang itu tidak mungkin berdiri sendiri. Pasti ada keterlibatan atasannya yang memerintahkan kedua pelaku untuk bertindak," sebut politisi PDI Perjuangan ini.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut akhirnya menetapkan dua personil Polres Toba Samosir (Tobasa) atas kematian Andi Pangaribuan (31), di ruang tahanan, Sabtu, 6 November 2015 lalu.
Baca Juga:
Hal itu terungkap sesuai dengan isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima abang kandung korban, Benny Pangaribuan selaku pelapor, tertanggal 9 Juni 2016. "Kemarin penyidik sudah memberikan SP2HP kepada saya, di dalam surat itu dinyatakan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka atas kasus kematian adik saya yakni Linton Chandra Pangaribuan dan Marco Panata Purba," kata Benny.
Warga Dusun Lumban Saro, Kelurahan Pintu Bosi, Kecamatan Laguboti, Tobasa dinyatakan tewas karena gantung diri oleh Kapolres Tobasa, AKBP Jidin Siagian. Namun pihak keluarga yang tidak percaya dengan pernyataan itu kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Sumut dengan nomor laporan LP/1437/XIII/2015/SPKT II, tanggal 30 November 2015.
Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Rinasari Ginting mengatakan, tidak tertutup kemungkinan Propam akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh personil yang berkaitan dengan kasus itu."Semua pasti akan diperiksa, kita lihat saja perkembangan penyelidikannya nanti," katanya singkat.
Terpisah, Kapolda Sumut, Irjend Pol Raden Budi Winarso enggan berkomentar, saat dihubungi melalui telephone selularnya. Mantan Kadiv Propam Mabes Polri ini mengaku sedang sibuk dan ada tamu. "Sebentar ya, saya masih sibuk, ada tamu," jawabnya singkat.Begitu juga dengan pesan singkat dikirimkan, Jenderal bintang dua itu tidak kunjung membalasanya.(BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar