Selasa, 21 April 2026

WNA Australia Dijambret, Polsek Patumbak Ringkus Pelaku Hitungan Jam

Kamis, 09 Juni 2016 18:11 WIB
WNA Australia Dijambret, Polsek Patumbak Ringkus Pelaku Hitungan Jam
Beritasumut.com/BS04
Petugas Polsek Patumbak, WNA, dan Penjambret yang berhasil dibekuk
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Aksi penjambretan di terminal Amplas yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) bernama Ruan Kruger (18), pada Rabu (08/06/2016) malam, berhasil diselamatkan Polsek Patumbak. Hanya dalam hitungan jam, petugas berhasil menangkap satu dari dua pelaku penjambretan seorang di Terminal Amplas Medan.

Tersangka penjambretan bernama Hamonangan Riski Pratama (25), warga Porsea yang tinggal di Jalan SM Raja, Terminal Amplas. Kaki kanan Hamonangan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas petugas Reskrim Polsekta Patumbak, saat aksi penyergapan. Sementara seorang pelaku lainnya, Fredi Sirait (FS) kini menjadi buronan polisi.

Kapolsek Patumbak Kompol Wilson Bugner Pasaribu didampingi Kanit Reskrim AKP Fery Kusnadi, mengatakan tersangka ditangkap setelah berhasil menjambretan dan menggasak dompet berisikan uang Rp1,4 juta, 16 lembar uang dolar Amerika berikut dokumen-dokumen penting lainnya.

Baca Juga:

"Korban tercatat warga negara Australia kelahiran Pretoria, 03 Oktober 1997 dengan Pasport Document No: N 9843475, 76 Outlook cres Bardon, QLD Australia 4065," jelas AKP Fery Kusnadi, Kamis (09/06/2016). Dijelaskannya, korban pada hari itu berangkat dari Tuktuk Danau Toba naik Bus Sejahera dan turun di Terminal Amplas sekira jam 23.00 WIB. Korban, Ruan Kruger berencana melanjutkan perjalanan ke Bandara Kualanamu untuk berangkat ke Kuala Lumpur dengan menumpang becak bermotor (betor).

"Tidak terjadi kesepakatan harga sehingga korban berjalan sendirian ke terminal menuju ke stasiun Damri Kualanamu, tapi saat di terminal bus Damri sudah tidak ada lagi," tambah AKP Fery. Menurut keterangan korban, di saat itulah muncul dua pemuda dan merampas tas ransel korban. Namun korban melawan hingga berhasil mempertahankan tasnya.

Baca Juga:

"Dompet korban berisi uang dan dokumen penting hilang dalam penjambretan itu. Secara kebetulan, petugas kepolisian sektor Patumbak sedang melakukan patroli di Fly Over Amplas. Sebab itu, dalam satu jam pasca kejadian, polisi berhasil menangkap tersangka berdasarkan ciri-ciri yang dikenali korban," papar Fery.

AKP Fery menjelaskan, seorang pelaku lainnya identitasnya sudah diketahui. "Seorang tersangka lainnya yang merupakan teman tersangka berinisial FS masih kita buru dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), itu pasti dapat," tegasnya. Dengan aksi kejahatan ini, tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas), dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun kurungan penjara. (BS04)

Tags
WNA
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sukses Lakukan Problem Solving kepada Warga Negara Asing
Walikota Medan Ajak PWNA Bersama-sama Gerakkan Kembali Perekonomian Melalui UMKM
Cegah Penyebaran Varian Baru, Bobby Nasution Gercep Tracing Kerabat Pasien Omicron
Terkait WNA Positif Covid-19, Dinkes Tunggu Hasil Pemeriksaan GWS
Masuk ke Bandara Kualanamu, WN Irlandia Utara Positif Covid-19, Dinkes Sebut Belum Terkonfirmasi Omicron
Polwan Ditikam Tahanan WNA Kasus Narkoba di RTP Polrestabes Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker