Minggu, 16 Agustus 2026

Supir dan Kernet Pengangkut Bawang Ilegal Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara

Rabu, 01 Juni 2016 23:05 WIB
Supir dan Kernet Pengangkut Bawang Ilegal Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara
Beritasumut.com/Ist
Bawang merah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Supir Husaini Sinaga (41) dan kernetnya Junaidi Siregar (28) warga Tanjung Balai yang mengangkut bawang merah asal India yang diduga ilegal terancam hukuman 3 tahun penjara.

Kapolres Deli Serdang AKBP Robert Da Costa SIK MH mengatakan apa yang dilakukan kedua tersangka ini telah melanggar pasal 30 Jo pasal 5 huruf a dan c Jo pasal 6 huruf 6 huruf a dan c Undang Undang RI Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan."Jadi dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 150 juta," ujar AKBP Robert Da Costa, Rabu (01/06/2016).

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Deli Serdang pada Sabtu (28/5/2016) sekitar pukul 02.00 WIB mengamankan satu unit truk BK 9433 TJ yang mengangkut 5 ton bawang merah asal India di kawasan Jalan Batang Kuis-Tembung. Rencananya, bawang merah tersebut akan dipasarkan ke Padang Bulang Medan. (BS05)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Ungkap Kasus Pembunuhan, Enam Personil Polres Deli Serdang dapat Penghargaan
Truk Pembawa 6 Ton Minyak Mentah Ditangkap Resintelmob Detasemen A Pelopor
Resintelmob Detasemen A Pelopor Tangkap 2 Colt Diesel Bermuatan Bawang Ilegal
Sukseskan Film Sultan, Salman Khan Jadi Bukti Usia Bukan Segalanya
Lebaran, 294 Personil Siap Amankan Kabupaten Deli Serdang
Sembunyikan Sabu di Celana Dalam, Warga Binjai Diamankan di Bandara Kuala Namu
komentar
beritaTerbaru
hit tracker