Sabtu, 18 April 2026

Sindikat Penjualan Bayi di Simalungun Dibongkar Polisi

Senin, 07 Agustus 2017 20:25 WIB
Sindikat Penjualan Bayi di Simalungun Dibongkar Polisi
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Polres Simalungun bersama Polda Sumut (Poldasu) berhasil mengungkap sindikat penjualan bayi yang beroperasi di Kabupaten Simalungun. Sebanyak 12 orang anggota sindikat perdagangan bayi diringkus polisi dari operasi penangkapan di Tanah Jawa.
 
Petugas juga mengamankan bayi hasil perdagangan gelap itu yang mana transaksi pertama sekali terjadi di Huta Aek Liman Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Simalungun pada tahun 2010 dan terakhir terjadi pada Senin (24/08/2017) sekira pukul 22.00 wib, di Huta VIII Desa Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge.
 
“Mereka yang ditangkap itu meliputi bidan, dukun beranak, perantara penjual, wanita yang biasa melahirkan kemudian menjual anaknya, dan pembeli bayi,” ujar Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan.
 
Kapolres mengatakan, ada delapan bayi yang tercatat sudah dijual sindikat tersebut ke Batam, Asahan, Simalungun, dan daerah lainnya. Polisi masih mendalami adanya bayi lain di luar jumlah yang sudah terjual, termasuk jika dijual ke luar negeri.
 
Para pelaku yang sedang menjalani pemeriksaan oleh polisi di antaranya, Lentina Panjaitan sebagai ibu yang tiga kali menjual bayinya, Eni Putri Sinurat sebagai bidan pembantu, Hot Maurina Manurung adalah dukun beranak, Periadi dan istrinya Rosdiana sebagai pembeli bayi. “Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang beredar di masyarakat. Lentina yang sebelumnya terlihat dengan perut membesar, belakangan sudah kelihatan normal. Warga menaruh curiga terhadap Lentina karena berprofesi sebagai pelayan kafe,” katanya.
 
Kemudian, sambung Kapolres, petugas melakukan penyelidikan. Berbagai informasi dikumpulkan dan akhirnya polisi menangkap Lentina. Dalam pengembangan kemudian diringkus Eni Putri Sinurat, Hot Maurina, dan lainnya.
 
Lentina mengaku terpaksa menjual anaknya. Bahkan, wanita yang belum berumah tangga itu. menyampaikan sudah tiga kali menjual bayi hasil hubungan gelapnya tersebut. Dia mengaku mengambil langkah tidak terpuji itu karena faktor ekonomi.“Saya menjual anak karena tidak sanggup membayar biaya persalinan. Saya menjualnya karena lelaki yang menghamili saya tidak mau bertanggung jawab. Pertama kali menjual bayi sekitar tahun 2010 lalu, seharga Rp 2,7 juta,” jelasnya.
 
Lentina menambahkan, ekonomi yang sulit membawa dirinya kembali berhubungan dengan pengunjung kafe. Kejadian yang tidak diinginkan kembali terjadi. Lentina mengaku tidak ingin menggugurkan hasil hubungan gelapnya, sampai melahirkan anak yang ketiga.
 
Kepala Kepolisian Sektor Tanah Jawa, Kompol Enderson Siringoringo menyampaikan, ada delapan bayi yang sudah dijual komplotan sindikat tersebut. Harga penjualan bayi bervariasi, mulai dari Rp 7 juta, Rp 10 juta, hingga mencapai Rp 15 juta.
 
“Ada beberapa orang lagi yang sedang diburu anggota kita. Penjualan bayi ini ilegal, sebab tidak ada izin maupun tanpa sepengetahun Dinas Sosial dan pengadilan. Janin hasil hubungan gelap memang sengaja dibesarkan sampai melahirkan. Buktinya, tiga kali tersangka menjual bayinya,” ungkapnya.
 
Ditambahkan, para tersangka dianggap melanggar Pasal 68 jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUPidana atau Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2002,” sebutnya.
 
Ditambahkan, peranan dukun beranak dan bisa juga terlibat dalam memperdagangkan bayi. Selain membantu persalinan, para pelaku juga mencari pembeli untuk bayi tersebut. Pembeli bayi membeli bayi karena tidak memiliki anak. Polisi juga menyita barang bukti 1 (satu) lembar surat pernyataan untuk adopsi anak, tanggal 24 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh Peruyadi dan Lentina Panjaitan. Kini para bayi malang tersebut sementara ini diasuh oleh bidan desa. (BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Pemisahan Bayi Kembar Siam Brian dan Drian Berhasil Dilakukan
Prajurit TNI Selamatkan Bayi Yang Dibuang Orang Tuanya
Walikota Pematangsiantar dan Dandim 0207Simalungun Tandatangani Kesepakatan Pelaksanaan TMMD
Polrestabes Medan Ungkap Kasus Jual Beli Bayi, Empat Wanita Ditangkap
DPP Himapsi Apresiasi Dukungan Walikota Pematangsianta Lestarikan Budaya Simalungun
Pemkab Simalungun Gelar Peringatan Hardiknas Tahun 2024
komentar
beritaTerbaru
hit tracker