Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - IC (38) warga Bahapal Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, diringkus Polsek Serbelawan.
Sarjana Ekonomi ini diamankan usai bertransaksi sabu di kawasan Pondok Pasir, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Dari pelaku, petugas menyita dua paket sabu dan satu unit HP.
Kapolsek Serbelawan AK Yafet E Patabang, Ahad (12/7/2015) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat.
Mendapat informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku usai bertransaksi sabu.
"Dari pengakuannya, pelaku membeli 2 paket sabu itu seharga Rp150 ribu," jelasnya.
Diungkapkannya, saat ini ihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
"Pelaku kita jerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati," pungkasnya. (BS-031)
Tags
beritaTerkait
komentar