Kamis, 04 Juni 2026

KPK Geledah Rumah Panitera PTUN Medan

Sabtu, 11 Juli 2015 23:08 WIB
KPK Geledah Rumah Panitera PTUN Medan
Istimewa
Penyidik KPK menggeledah rumah dinas Sekretaris/Panitera PTUN Medan SY di Medan, Sabtu (11/7/2015) petang.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Sekretaris/Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan SY di Medan, Sabtu (11/7/2015) petang. Mereka dikabarkan kembali menemukan dan menyita sejumlah uang Dolar AS.

Penggeledahan rumah bernomor 4 di perumahan hakim, Jalan Dahlia, Medan Tembung, itu dilakukan penyidik KPK dikawal personel Polresta Medan. Penggeledahan berlangsung sejak 15.30 WIB. Personel KPK dan aparat keamanan baru bergerak dari sana sekitar pukul 18.18 WIB.

Tim yang melakukan penggeledahan terlihat membongkar paksa pintu garasi dan mengeluarkan mobil dinas Grand Livina hitam BK 1429 L. Di akhir penggeledahan, kendaraan roda empat ini kemudian ikut dibawa pergi.

Beredar informasi, tim KPK menemukan dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam bentuk Dolar AS. Ada yang menyebut jumlahnya USD 700. 

"Memang ada dapat Dolar AS. Tapi kalau mau lebih lengkap tanyalah keluarga. Saya cuma diminta mendampingi," kata Kepling Lingkungan VII, Kelurahan Sidorejo Hilir, Medan Tembung, TB Simarmata ikut mendampingi dalam penggeledahan itu.

Sementara itu, warga setempat mengaku tidak pernah bertegur sapa dengan SY. "Kami tahu orangnya, tapi kami tak pernah bertegur sapa," kata seorang warga.

SY merupakan salah seorang yang diringkus KPK dalam operasi tangkap tangan di Gedung PTUN Medan, Kamis (9/7/2015). Sekretaris/Panitera PTUN Medan ini ditangkap bersama tiga hakim dan seorang pengacara. Ketiga hakim yang ditangkap yaitu TIP (Ketua PTUN Medan), AF, dan DG. Sementara pengacara yang diamankan yaitu YB dari kantor pengacara OC Kaligis. Mereka ditangkap dengan barang bukti uang ribuan USD.

Mereka disebutkan tertangkap tangan dalam tindak penyuapan terkait penanganan perkara permohonan dari Ahmad Fuad Lubis, mantan Kepala Bendahara Umum Pemprov Sumut yang kini menjabat Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut. Perkara ini sudah diputus, dan permohonan pemohon dikabulkan sebagian. (BS-001)

Tags
KPK
beritaTerkait
Hasto: Saya Sekjen PDIP dengan Kepala Tegak Siap Terima Konsekuensi
Ketua KPK Ungkap Alasan Baru Tahan Sekjen PDIP Hasto
Praperadilan Hasto Tidak Diterima, Status Tersangka KPK Sah
Polri Ikut Koordinasi dengan Singapura untuk Pulangkan Buron KPK Paulus Tannos
Ketua KPK Ungkap Ada Kabupaten yang Coba Kondisikan Survei Integritas
KPK Periksa Lagi Eks Ketua DPRD Bandung Jadi Saksi Kasus Korupsi Smart City
komentar
beritaTerbaru
hit tracker