Jumat, 26 Juni 2026

Pertahankan Pejabat Tersangka dan Terpidana, Bupati Madina Dinilai Langgar UU ASN

Selasa, 07 Juli 2015 20:37 WIB
Pertahankan Pejabat Tersangka dan Terpidana, Bupati Madina Dinilai Langgar UU ASN
M Saima Putra
Ketua PWI Madina Sarmin Harahap.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution dinilai telah melanggar UU Aparatur Sipil Negara (ASN) karena mempertahankan pejabat yang berstatus tersangka dan terpidana.

"Kita menilai Dahlan Hasan Nasution telah melanggar UU ASN karena mempertahankan pejabat bermasalah," sebut Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Madina Sarmin Harahap di Panyabungan, Senin (6/7/2015).

Berikut Pejabat Pemkab Madina yang menyandang status tersangka dan terpidana.

Pertama, Kadis Kelautan dan Perikanan Zamaluddin Nasution yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kejari Panyabungan dalam kasus dugaan korupsi dana APBD 2012 dan 2013 sebesar Rp1,2 miliar.

Kedua, Kadis Kesehatan Madina Ismail Lubis yang sudah divonis PN Panyabungan pada 2 Juli 2015 dalam kasus penghinaan wartawan dengan pidana penjara 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan.

Ketiga, Kabag Humas dan Protokol Madina Marwan Fauzi sudah divonis oleh PN Panyabungan dengan hukuman percobaan, terkait pemukulan wartawan.

Sarmin menilai, masih menjabatnya para pejabat bermasalah tersebut tentu mempermalukan Madina dan mencoreng citra kepemimpinan Bupati Dahlan Hasan Nasution yang juga putra asli Madina.

Sikap Bupati Dahlan Hasan Nasution yang hingga kini masih mempertahankan para pejabat yang telah berstatus sebagai tersangka dan terpidana itu, juga menjadi tanda tanyak besar dan kontroversial jika dikaitkan dengan semangat pemberantasan korupsi yang sering dikumandangkan bupati.

Sikap diam bupati ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Karena pada Pasal 88 ayat 1 poin C UU ASN jelas mengatakan, PNS yang sedang menjalani proses hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka, maka akan diberhentikan sementara, kata Sarmin.

Bila mengacu pada UU itu, mestinya Bupati Madina tidak mempertahankan para pejabat yang telah ditetapkan menjadi tersangka atau terpidana.

Kiranya hati Bupati Dahlan Hasan Nasution dapat terbuka, karena tidak akan "lumpuh" birokrasi di Dinas Kelautan dan Perikanan tanpa Zamaluddin Nasution, dan tidak akan "tamat riwayat" Dinas Kesehatan tanpa Ismail Lubis.

"Masih banyak pegawai yang lebih layak dari para pejabat tersebut, yang bisa memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Ini seolah-olah PNS di Madina ini hanya orang itu," pungkas Sarmin. (BS-026)

Tags
beritaTerkait
Gubernur Sumut Lantik Kepala BPSDM dan Kepala Dinas Pendidikan
Sepuluh Pejabat Utama Polda Sumut dan 13 Kapolres Dimutasi
Walikota Binjai Lantik Empat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkup Pemko Binjai
Maroef Sjamsoeddin Jadi Dirut MIND ID Gantikan Hendi Prio Santoso
Bahlil Lantik 3 Pejabat SKK Migas, Minta Lifting Digenjot
Lantik 12 Pejabat Tinggi Pratama, Wagub Sumut Minta Tunjukkan Kinerja yang Lebih Maksimal
komentar
beritaTerbaru
hit tracker