Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Marudin Marben Siregar merobohkan rumah sewa miliknya di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (28/4/2015).
Ia mengaku kesal dengan sikap Ali Mukhtar yang menyewa rumahnya, diam-diam mensertifikatkan rumah yang disewanya.
"Seluruh warga tahu kalau ini rumah yang kusewakan kepada Ali Mukhtar seharga Rp7 juta per tahun. Kami tidak pernah menjual rumah itu. Kami tahunya setelah dicek di kantor lurah," jelas Marben Siregar yang kini tinggal di Sibolga ini.
Tak hanya itu, Ali Mukhtar bahkan menantang saat disuruh mengosongkan rumah tersebut. Ali Mukhtar akan mempertahankan rumah yang disewanya dan membawa kasus ini ke jalur hukum.
"Ia mengklaim bahwa itu rumahnya dan katanya akan siap menempuh jalur hukum. Kita siap ke pengadilan, karena bukti kepemilikan rumah dan sewa menyewa kita lengkap," akunya.
Dijelaskan Marben, tanah berikut rumah itu awalnya dibeli dari Fatimah dan dijual ke Ompung Marben Boru Hombing dan diserahkan ke Marben Siregar.
Selanjutnya, warisan itu dimiliki oleh Manaor Siregar yang merupakan anak ke-4 dari Marben Siregar.
"Sekarang ompung saya lagi sakit. Semua ahli warisnya termasuk ayah saya masih hidup. Tapi mereka si penyewa beraninya mau mengambil tanah dan rumah itu. Bapak lihatlah malu mereka sekeluarga, karena ngaku-ngaku rumahnya," terangnya.
Sementara, keluarga Ali Mukhtar hanya bisa pasrah dan melihat tempat tinggalnya dirobohkan paksa. "Rumah kami, rumah kami," ujar istri Ali.
Petugas Polsek Medan Area yang mengetahui adanya perobohan rumah hingga membuat keramaian mendatangi lokasi kejadian.
"Mereka merobohkan rumahnya sendiri. Warga dan penyewa mau bilang apa. Mereka resmi ada suratnya. Kita memiliki fotokopinya. Sedangkan si penyewa gak ada, hanya mengaku saja," jelas Kanitintel Polsek Medan Area AKP K Butarbutar. (BS-031)
Tags
beritaTerkait
komentar