Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Eksekusi rumah di Jalan Harmonika, Pasar I, Padang Bulan, Medan oleh pihak Pengadilan Negeri Medan yang diklaim milik Seri Idohta Beru Tarigan berakhir bentrok, Rabu (15/4/2015).
Aksi lempar batu tidak bisa dihindarkan yang dilakukan sejumlah warga kepada aparat kepolisian.
Tidak hanya itu, terlihat juga protes yang dilakukan kaum ibu-ibu tersebut melakukan aksi tidur di jalan untuk menghadang laju kendaraan mobil water canon milik Sabhara Polresta Medan.
"Kami minta eksekusi untuk ditunda. Tolong tunjukkan keadilanmu bapak penegak hukum," teriak Beru Tarigan sambil menangis ketika petugas hendak melakukan eksekusi.
Dia menyebutkan, pihak pengadilan tidak bisa mengesekusi rumah tersebut karena masih dalam proses PK di Mahkamah Agung.
"Tidak bisa main kosongkan saja. Kalian tau kan masalah ini belum ada putusan masih menjalani sidang PK," sebutnya.
Sementara itu, Juru Sita PN Medan Masana Karo-karo, mengatakan eksekusi untuk sementara ditunda.
Dia menyebutkan, sikap ini diambil untuk menghindari jatuhnya korban jiwa dalam eksekusi tersebut.
"Uuntuk sementara eksekusi dihentikan," sebutnya. (BS-031)
Tags
beritaTerkait
komentar