Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Kasus pembantu rumah tangga (PRT) Sri Muliati (19) Warga Garut di Perumahan Grand Polonia Blok H No 6 yang tidak digaji selama 6 tahun oleh majikannya Handoko dinilai mempermalukan Kota Medan.
Kasus PRT kali ini merupakan tamparan keras bagi Pemkot Medan dan membuktikan bahwa Pemerintah Kota Medan tidak berdaya dalam menyelesaikan permasalahan ini.
"Kasus PRT di Kota Medan bukan kali ini saja, ini membuktikan kalau Pemerintah Kota Medan tidak berdaya dan kasus ini jelas sangat mempermalukan Kota Medan sebagai kota yang diebut Moderen dan religious," jelas Anggota Komisi B DPRD Kota Medan H Jumadi SPdi di Medan, Kamis (5/3/2015).
Politisi Partai Keadian Sejahtera (PKS) ini juga menilai pernyataan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Medan Syarif Armansyah Lubis terkait permasalahan ini juga terlalu mengada-ada.
"Kadissosnaker Kota Medan mengatakan kalau tidak ada anggaran dalam pengawasa PRT ini, kemudian soal alasan takut dikira maling adalah hal yang mengada-ada," jelasnya.
Jumadi menuturkan kalau soal anggaran pihaknya belum mengetahui secara detail apakah ada atau tidak ada. Terkait persoalan ini, DPRD Medan akan berinisiatif untuk mendukung adanya Perda soal pengaturan mempekerjakan PRT.
"DPRD Medan juga berkomitmen soal persoalan ini, kita akan mengupayakan untuk menginisiasi lahirnya perda pengaturan mempekerjakan PRT sehingga Pemko Medan bisa leluasan melakukan pengawasan," jelasnya.
Kemudian, kata Jumadi, Dinsosnaker juga harusnya melakukan pengawasan terhadap PRT ini dengan menggandeng pihak kecamatan, kelurahan, kepling atau mungkin juga bisa melibatkan pihak kepolisian.
"Jadi dengan melibatkan mereka semua pengawasan yang dilakukan tidak akan dikira maling," jelasnya seraya mengatakan kalau alasan takut dikira maling adalah alasan yang mengada-ada.
Jumadi mengatakan, persoalan seperti ini harusnya sudah bisa dicegah ditingkat paling dasar seperti kepling dimana disetiap kawasan masyarakat selalu menerapkan aturan soal tamu yang wajib lapor.
"Di setiap kawasan ka nada selalu himbauan kalau tamu wajib lapor 1x24 jam, jadi dengan kasus Grand Polonia ini si majikan tidak pernah melaporkan adanya orang baru (tamu) di rumahnya. Dari sini jelas yang bersangkutan sudah menyalahi aturan yang ada," jelasnya seraya meminta Pemkot Medan benar-benar memfungsikan kepling dengan benar.
Untuk itulah, Jumadi meminta Wali Kota Medan untuk benar-benar serius menyikapi permasalahan ini.
"Wali Kota harus serius, karena masalah PRT ini saat erat kaitannya dengan masalah kemanusiaan," jelasnya.
(BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar