Kamis, 30 Oktober 2025

KPI Hentikan Penayangan Sinetron Ganteng-Ganteng Serigala

Selasa, 14 Oktober 2014 06:21 WIB
KPI Hentikan Penayangan Sinetron Ganteng-Ganteng Serigala
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Jakarta, (beritasumut.com) – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara pada program sinetron Ganteng-Ganteng Serigala (GGS) yang tayang di SCTV setiap hari pukul 19.30 WIB.

Dikutip dari kpi.go,id, Selasa (14/10/2014), Sinetron GGS ini harus dihentikan sementara selama tiga hari berturut-turut yaitu mulai tanggal 21, 22, dan 23 Oktober 2014. Sanksi tersebut dijatuhkan oleh KPI lantaran adanya pelanggaran  Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) pada tayangan 16 Agustus 2014.

Pada episode tersebut sinetron ini menayangkan adegan seorang remaja perempuan melompat ke dalam api serta adegan remaja laki-laki dan remaja perempuan yang mengenakan seragam sekolah berpelukan di lingkungan sekolah.

Padahal, adegan bermesraan dan berpelukan dengan menggunakan seragan sekolah di lingkungan sekolah ini sebelumnya ditemui di tanggal 30 Mei 2014.

KPI telah telah memberikan surat teguran kedua, karena adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran  Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (2) huruf b dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Namun pada tayangan GGS 16 Agustus 2014, adegan yang menjadi penyebab sinetron ini mendapatkan teguran kedua justru muncul lagi.

KPI juga menilai bahwa inti cerita program sinetron GGS tidak mengandung nilai-nilai pendidikan, ilmu pengetahuan dan budi pekerti. Selain itu tampilan yang muncul di sinetron ini tidak sesuai dengan perkembangan psikologis remaja serta bertentangan dengan etika yang ada di lingkungan pendidikan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan Pasal 37 ayat (1) dan (2) SPS.

Dikarenakan sinetron GGS ini telah mendapat sanksi administratif sebanyak dua kali, yakni pada  20 Mei 2014 dan 16 Juni 2014, maka pelanggaran yang timbul selanjutnya mengakibatkan sinetron ini harus dihentikan sementara.

Rapat Pleno KPI juga memutuskan bahwa pihak SCTV juga dilarang menyiarkan program dengan format sejenis pada waktu siar yang sama sesuai dengan pasal 80 ayat (2) SPS.

Selain itu, SCTV berkewajiban memperbaiki keseluruhan alur cerita program sinetron Ganteng Ganteng Serigala yang sesuai dengan tujuan, arah dan fungsi dari penyiaran sesuai dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 SPS.

Tindakan penjatuhan sanksi penghentian sementara ini juga sudah melewati forum klarifikasi dengan pihak SCTV yang dihadiri oleh Harsiwi Ahmad selaku Direktur SCTV. (BS-001)

Tags
KPI
beritaTerkait
Pj Sekda Medan Ajak Pengurus GKPI Air Bersih Mendoktrin Bahaya Narkoba kepada Pemuda-Pemudi
Safari Natal di GKPI Jemaat Khusus Glugur Darat, Bobby Nasution: Gereja Harus Bermanfaat Bagi Warga Sekitar
 Lantik Tujuh Komisioner KPID Sumut, Edy Rahmayadi Minta Benar-benar Jadi Filter Penyiaran
Silaturahmi AKPI dengan KADIN Medan, Bersama Selamatkan Bisnis
Perkuat Pelindungan Awak Kapal Perikanan, Indonesia Bersiap Ratifikasi Konvensi ILO
Diaz Hendropriyono: Partai Bersih, PKPI Sangat Punya Masa Depan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker