Selasa, 01 September 2026

Tahun 2012, Rokok ‘Bunuh’ 117.575 Orang di Sumut

Selasa, 26 November 2013 00:00 WIB
Tahun 2012, Rokok ‘Bunuh’ 117.575 Orang di Sumut
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pajak Rokok, fokus pada pendanaan untuk layanan kesehatan dan penegakan hukum. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mencatat, sepanjang Tahun 2012 sebanyak 117.575 orang meninggal akibat rokok.

"Fokus perhatian kami adalah berhubungan dengan penggunaan peruntukan dari pajak rokok, sesuai amanah undang-undang paling sedikit 50 persen untuk pelayanan kesehatan dan penegakan hukum," kata Asisten I Pemprov Sumut Hasiolan Silaen ketika membacakan nota jawaban Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sumut atas Ranperda Pajak Rokok di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (25/11/2013).

Data tentang jumlah penduduk Sumut yang meninggal setiap tahun atau yang menjadi tidak produktif akibat rokok, tercatat Tahun 2012 sebanyak 117.575 orang sedangkan catatan hingga Oktober 2013 sebanyak 94.960 orang. 

Dirincikannya, terkena penyakit hipertensi sebanyak 108.515 orang (2012) dan hingga Oktober 2013 sebanyak 88.833 orang. Akibat jantung sebanyak 3.563 orang (2012) dan 2.804 orang (2013). Terkena stroke sebanyak 2.665 orang (2012) dan 1.711 orang (2013). Terkena penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) sebanyak 2.832 di tahun 2012 dan sebanyak 1.612 orang per 2013.

"Perda pajak rokok akan meminimalisir pengaruh destruktif rokok di Sumut," sebutnya.

Sebanyak 50 persen dari penerimaan pajak rokok diperuntukan bagi kesehatan masyarakat dan penegakan hukum. Pelayanan kesehatan itu berupa pengadaan sarana dan prasarana kesehatan, penyediaan sarana umum yang memadai bagi perokok (smoking area), kegiatan memasyarakatkan tentang bahaya rokok, iklan layanan masyarakat mengenai bahaya rokok.

Sedangkan pengelola dana yang diperuntukan bagi layanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum, diserahkan kepada masing-masing instansi. Laporan penggunaan dana itu masuk dalam pertanggungjawban keuangan daerah. 

Pendapatan pajak rokok diperoleh dari penerimaan cukai rokok nasional. Perhitungannya, 10% dari asumsi target penerimaan cukai rokok nasional 2014 dibanding rasio jumlah penduduk. Jumlah penduduk Sumut sebanyak 13.215.401jiwa dibanding penduduk Indonesia sebanyak 237.641.326 jiwa dikalikan dengan Rp10,5 triliun. 

"Estimasi penerimaan pajak rokok Tahun 2014 sebesar Rp583.912.372.000," sebutnya.

Pendapatan itu dipindahbukukan ke Kas Daerah Pemprov Sumut. Kemudian, sebesar 30% untuk Pemprov Sumut dan 70 % untuk daerah dengan perimbangan berdasarkan jumlah penduduk, sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Sementara Ketua Badan Legsilasi Daerah (Balegda) DPRD Sumut M Nuh mengatakan pengaturan 50 persen dari penerimaan bagi hasil pajak rokok diperuntukan bagi pelanyanan kesehatan dan mengobati penderita sakit akibat rokok merupakan upaya untuk mengurangi jumlah perokok. 

"Dalam pembahasan di Balegda, kita sepakati kalau masyarakat tidak dibebani untuk pelayanan kesehatan akibat merokok, tapi diambil dari pendapatan bagi hasil pajak rokok," sebutnya.

Dia mengatakan Perda Pajak Rokok merupakan amanah nasional, untuk pembagian hasil pajak rokok yang selama ini dikutip oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sebanyak 10% dari perolehan pajak rokok dan rasio jumlah penduduk menjadi dasar besaran penerimaan pajak rokok. (BS-022)

Tags
beritaTerkait
Poldasu Segera Limpahkan Berkas Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pesta Danau Toba
Berkas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pesta Danau Toba 2012 Belum Diserahkan ke PN Medan
Selain Rumah Sakit, Puskesmas di Sumut Akan Diakreditasi
Minimalisir Aksi Pencurian, RSUD Pirngadi Berlakukan Jam Malam
RSUD Dr Pirngadi Optimis Lulus Akreditasi Versi 2012
DPRD Setujui RPJMD Kota Binjai 2016-2021
komentar
beritaTerbaru
hit tracker