Sabtu, 29 Agustus 2026

3 Unit Ruko di Jalan Bhayangkara Dibongkar

Kamis, 27 Juni 2013 15:59 WIB
3 Unit Ruko di Jalan Bhayangkara Dibongkar
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Di bawah guyuran hujan,  Dinas Tata ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan dibantu sejumlah instnasi terkait membongkar tiga unit bangunan rumah toko (Ruko) di Jalan Bhayangkara, tepatnya sudut Jalan Medan Utara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kamis (27/6/2013). Pembongkaran ini dilakukan karena ketiga unit bangunan tersebut terbukti dibangun tanpa menggunakan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Proses pembongkaran berjalan lancar. Begitu tim terpadu yang dipimpin Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan Ali Tohar tiba di lokasi, langsung memasuki lokasi bangunan yang dikelilingi pagar seng bekas tersebut. Belasan pekerja tampak sedang bekerja, mereka terkejut melihat kehadiran tim gabungan.

Apalagi Ali Tohar yang didampingi Kasi Pengawasan Darwin langsung memerintahkan para pekerja untuk berhenti bekerja. Selanjutnya mereka diminta mencari tempat yang aman, sebab pembongkaran segera dilakukan. “Kita tidak mau para pekerja ini cedera akibat terkena pecahan material bangunan yang kita bongkar,” kata Ali Tohar.

Setelah melihat kondisi aman, Ali Tohar membawa belasan anggotanya menaiki lantai dua. Kemudian dia menginstruksikan dinding samping bangunan yang bersebelahan langsung dengan Jalan Medan Utara dibongkar dengan menggunakan martil besar. Berhubung dinding lantai dua atasnya belum dicor, proses pembongkaran pun berjalan dengan mudah.

Arus kendaraan yang melintasi Jalan Medan Utara sempat terganggu, sebab beberapa petugas Satpol PP  minta kepada pengemudi kendaraan bermotor untuk berhati-hati karena takut pecahan material bangunan mengenai kenderaan. Denagn hati-hati, tim berhasil merubuhkan dinding sampaing bangunan ruko yang proses pembangunannya sudah rampung 40 persen tersebut.

Kemudian tim membongkar dinding penyekat ruko. Di tengah pembongkaran berlangsung, datang dua pria yang diduga sebagai pengawas bangunan datang menemui Ali Tohar dan Darwin. Keduanya minta agar pembongkaran dihentikan. Namun permintaan itu langsung ditolak Ali Tohar. “Seharusnya begitu surat peringatan dari kami diterima, pembangunan harus dihentikan. Kalau sekarang sudah terlambat, kami hanya menjalankan tugas,” tegas Ali Tohar.

Kedua pria itu tak berkutik, mereka hanya bisa pasrah melihat dinding penyekat bangunan ruko dihancurkan. Pembongkaran baru dihentikan setelah dinding penyekat hancur, termasuk dinding belakang di lantai satu. Kepada kedua pria itu, Ali Tohar minta agar proses pembangunan dihentikan  sampai ketiga unit ruko memiliki SIMB.

“Bangunan ini akan terus kami awasi. Jika pembangunannya tetap dilanjutkan  tanpa ada SIMB, maka langsung kami bongkar. Sebab, tindakan pemilik bangunan jelas-jelas melanggar Perda No 9 Tahun 2002 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan,” tegasnya.

Untuk mengingatkan pemilik bangunan supaya tidak melanjutkan proses pembangunan kembali, beberapa petugas Dinas TRTB memasang plang di depan bangunan. Plang itu berisikan larangan untuk tidak melanjutkan pembangunan sebelum memiliki SIMB. “Kita minta pemilik bangunan mematuhi  isi plang ini,” harapnya. (BS-024)

Tags
beritaTerkait
Edarkan Sabu, Kuli Bangunan Ditangkap Sat Narkoba Polres Binjai
Pergeseran Tren desain Interior Tahun 2016
Langgar Perintah Stanvas, Bangunan Focal Point Dinilai Bahayakan Pengunjung
Aparatur Pemkab Samosir Harus Kreatif dan Inovatif
Buruh Bangunan Tewas Tersengat Listrik di Perumnas Mandala
Dinas TRTB Medan Bongkar Pagar Tembok Penutup Jalan Kawat I
komentar
beritaTerbaru
hit tracker