Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Bangunan seluas 9 x 28 meter dan leter L-nya seluas 6 x 18 meter di Jalan Panglima Denai, Jermal XI, Medan, disebut-sebut milik salah seorang petinggi di Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan diduga tidak memliliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) karena ketika membangun tidak terdapat plank SIMB.
Parahnya lagi, bangunan megah berlantai 2 milik oknum pejabat Dinas TRTB berinisial D menjabat sebagai salah seorang kasi tersebut tidak memiliki parit di sekeliling bangunannya yang tinggi nan megah itu. Dampaknya, setiap hujan mengguyur, rumah dan halaman warga di kawasan pemukiman itu selalu tergenang air.
"Sejak rumah megah itu berdiri, rumah warga di sini selalu digenangi air ketika hujan datang. Bahkan yang lebih parah lagi, tidak hanya rumah dan halaman warga, halaman Mushalla Ar Rahman yang berdekatan dengan bangunan itu juga menjadi korban genangan air, karena pemilik bangunan tidak membuat parit atau pembuangan air di sekeliling bangunannya. Warga juga tidak pernah melihat plank IMB ketika bangunan itu dikerjakan sampai sekarang," ungkap salah seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya, Kamis (9/5/2013).
Kadis TRTB Kota Medan Sampurno Pohan ketika dikonfirmasi melalui telepon sekaitan hal tersebut mengatakan segera memerintahkan anggotanya untuk mengecek bangunan tersebut. "Nanti kusuruh anggota ngeceknya, ya," katanya singkat. (BS-024)
Tags
beritaTerkait
komentar