Senin, 17 Agustus 2026

Masyarakat & Muspida Madina Deklarasi Penyelesaian Sengketa Dengan PT SM

Jumat, 26 April 2013 21:56 WIB
Masyarakat & Muspida Madina Deklarasi Penyelesaian Sengketa Dengan PT SM
M Saima Putra
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Panyabungan, (beritasumut.com) – Masyarakat sekitar areal kontrak karya PT Sorikmas Mining bersama Muspida Plus Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), melaksanakan deklarasi bersama untuk menyelesaikan sengketa masyarakat dengan PT SM di Aula Kantor Bupati Madina, Bukit Paya Loting, Desa Parbangunan, Panyabungan, Kamis (25/04/2013).

Deklarasi dihadiri Bupati Madina HM Hidayat Batubara SE, Ketua DPRD Madina As Imran Khaitamy Daulay SH, Kapolres Madina AKBP Achmad Fauzi Dalimunthe, Ketua Pengadilan Negeri Panyabungan Hendra Rais SH, Kajari Panyabungan diwakili AP Priyanto N SH, Dandim 0212/TS diwakili Danramil 13 Panyabungan serta masyarakat.

Deklarasi muspida dibacakan Kapolres Madina AKBP Achmad Fauzi Dalimunthe SIK sedangkan masyarakat dibacakan Zainal Arifin Simbolon.

Kapolres yang membacakan deklarasi menyebutkan muspida plus merekomendasi Pemerintah Provinsi Sumut untuk dapat menjembatani penyelesaian konflik yang berkepanjangan antara PT SM dengan masyarakat Madina. Kemudian diusulkan kepada pemerintah pusat melalui Gubernur Sumut untuk menjadi pembahasan dan evaluasi penyelesaian permasalahan pertambangan melalui renegosiasi kontrak karya PT SM secara menyeluruh sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2012 tentang evaluasi untuk penyesuaian kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.

Dilanjutkan kapolres, muspida plus menyetujui dibentuknya tim terpadu antara Pemprov Sumut dan Pemkab Madina untuk mempersiapkan usulan dan menjadi negosiator kepada pemerintah pusat sesuai tuntutan masyarakat Madina dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan RI.

“Muspida plus selama dalam proses persiapan pengusulan dan pelaksanaan eksekusi penghentian sementara aktivitas kontrak karya PT Sorikmas Mining di Kabupaten Madina siap bekerjasama dengan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga, mengamankan, serta menciptakan kondisi yang kondusif di Kabupaten Madina,” kata kapolres.

Kemudian muspida plus siap menjembatani dan menyelesaiakan seluruh persoalan yang ditimbulkan akibat penghentian sementara aktivitas PT SM dan pelarangan kepada masyarakat melakukan penambangan liar di seluruh wilayah konsesi kontrak karya PT SM. Jika hal itu dilanggar akan diselesaikan sesuai hukum yang berlaku dan kearifan lokal.

“Muspida plus siap mendorong percepatan penyelesaian permasalahan PT Sorikmas Mining dengan masyarakat Madina dengan memperhatikan, tidak memiliki tendensi kepentingan manapun, tetap memperjuangkan tuntutan, kepentingan dan keuntungan bagi masyarakat Kabupaten Madina khususnya dan bagi Pemkab Madina, Provinsi Sumut pada umumnya semata-mata untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat secara menyeluruh,” kata kapolres.

Sebelumnya deklarasi masyarakat Naga Juang, Hutabargot, Siabu, Panyabungan Utara, Bukit Malintang, Ulu Pungkut, Batang Natal dibacakan Zainal Arifin Simbolon.

Dibacakan Sombolon, seluruh masyarakat Madina mendukung sepenuhnya upaya yang dilakukan Tim Terpadu Provinsi Sumut untuk mengusulkan kepada pemerintah pusat penghentian sementara aktivitas kontrak karya PT SM di Kabupaten Madina.

Lanjut Simbolon, masyarakat Madina selama proses penyelesaian renegosiasi yang diusulkan tim terpadu dalam menindaklanjuti Keputusan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2012 tentang tim evaluasi untuk penyesuaian kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara, siap mengikuti sistem dan mekanisme pemerintah sesuai perundang-undangan yang berlaku di NKRI.

Masyarakat Madina juga ikut berjanji dan bertanggungjawab menjaga dan mengamankan dengan tidak melaksanakan aktivitas penambangan liar dan tidak memasuki kawasan konsesi kontrak karya PT SM di Kabupaten Madina jika sudah dihentikan sementara waktu sampai selesainya proses renegosiasi secara menyeluruh.

“Kami masyarakat Madina akan menjaga dan menciptakan situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban yang kondusif di Kabupaten Madina tanpa melakukan demontrasi serta tidak terpengaruh dengan provokasi, agitasi, dan intimidasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan tidak menginginkan Kabupaten Madina aman, damai, sejahtera dan kondusif serta terkendali dengan baik. Masyarakat juga akan mendorong percepatan renegosiasi dan penyelesaian menyeluruh permasalahan yang menimbulkan konflik berkepanjangan antara PT SM dengan masyarakat,” kata Simbolon.

Usai pembacaan deklarasi Muspida Plus Madina dan perwakilan masyarakat Madina, dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi. (BS-026)

Tags
beritaTerkait
Gubernur Sumut Ajak Kapolda Ukir Sejarah dan Berbuat Terbaik untuk Sumut
Paripurna Istimewa HUT Kabupaten Deli Serdang ke 70
PTPN2 Bakar Gubuk dan Cabut Tanaman Warga di Tanah Garapan
Plt Gubernur Sumut Harapkan Penyelenggara Punya Integritas Tekan Sengketa Pilkada
PPAT Profesional Cegah Sengketa Tanah
Panwaslu Madina Kabulkan Gugatan Saparuddin Haji-Miswaruddin
komentar
beritaTerbaru
hit tracker