Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Lingkungan hidup adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia atau makhluk hidup yang memiliki hubungan timbal balik dan kompleks serta saling mempengaruhi lingkungan disekitarnya.
Di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) lingkungan hidup telah rusak karena ulah tangan manusia yang tidak bertanggung jawab. Itu pertanda tidak adanya pengawasan dari pihak legislatif dan yudikatif pusat dan daerah terhadap penambang di Madina.
Hal ini dikatakan Ketua LSM Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Hidup Kabupaten Madina M Husein Tanjung SPdI dalam surat elektronik yang diterima beritasumut.com, Rabu (10/04/2013).
Menurutnya penambang telah melakukan kerusakan lingkungan hidup dan telah mengabaikan peraturan perundang-undangan termasuk UU No 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No 41 Tahun 1999 Tentang Hutan dan melanggar UU No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Coba kita lihat di daerah Hutabargot, Naga Juang, Kotanopan, banyak kasus kerusakan lingkungan yang terjadi. Ini membuktikan telah terjadi perusakan lingkungan berjamaah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kita tidak boleh membiarkan penjahat lingkungan merusak lingkungan hidup demi kepentingan pribadi atau kelompoknya yang dapat merusak kelangsungan masa depan anak bangsa.
“Oleh karena itu melalui media ini kami meminta pihak yang bertanggung jawab untuk mengaudit kerusakan lingkungan di Madina yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab demi kepentingan daerah dan kehidupan masyarakat Madina,” ujarnya. (BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar